BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisa mengaku sejumlah warga Balikpapan telah mengajukan gugatan kepada PT Fahreza Duta Perkasa (PT-FDT) selaku kontraktor proyek pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal. Gugatan diajukan karena pelaksanaan proyek tersebut dianggap merugikan masyarakat terutama aktivitas usaha.
Dewan Khawatir Gugatan ke PT Fahreza Ganggu Penyelesaian Proyek Pengendalian Banjir
Gugatan dilayangkan Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Balikpapan Ardiansyah ke Pengadilan Negeri Balikpapan. “Sekitar 1.000 warga yang terkena dampak proyek tersebut mengajukan tuntutan sebesar Rp 5 miliar,” kata anggota DPRD Balikpapan Selatan ini kepada awak media di Gedung Parlemen Balikpapan, pada Senin (15/5/2023).
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri mengatakan, seharusnya gugatan kepada PT-FDT tak perlu terjadi, apabila dibuka ruang untuk dilakukan musyawarah antara warga yang merasa dirugikan. “Saya khawatir gugatan warga tersebut dapat mengganggu proses penyelasakan proyek pengendalian banjir tersebut,”pungkas anggota DPRD Dapil Balikpapan Barat ini (sb-03).












