BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Anggota DPRD Kota Balikpapan Asep Ahmad Sapturi mengingatkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polresta terkait maraknya sepeda motor menggunakan knalpot brong. “Knalpot brong ini sangat membuat warga tidak nyaman sebab suaranya bising dan bikin kaget,” kata Asep kepada awak media di Gedung Parlemen Balikpapan, Senin (6/11/2023).
Bikin Resah, Dewan Minta Pengguna Knalpot Brong Ditertibkan
Politisi PKS ini mengingatkan kepada pengguna knalpot brong jangan sampai masyarakat mengambil tindakan anarkis, karena merasa resah dengan kebisingan knalpot brong tersebut.
“Silakan saja, memacu laju motor jalan umum, tetapi harus juga memperhatikan pengguna kendaraan lain. Begitu juga di jalan lingkungan khususnya jalan di perkampungan dan perumahan,” kata Asep. Menurutnya, sesuai Pasal 285 ayat 1 Undang Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, penggunaan knalpot brong itu menyalahi aturan.
“Kami meminta kepada instansi terkait agar menindak tegas pengendara sepeda motor menggunakan knalpot brong dengan melakukan operasi penertiban,”pinta Anggota DPRD Dapil Balikpapan Tengah ini. (sb-03).












