DPRD Paser

DPRD Paser Gelar RDP, Bahas Temuan BPK Terkait Pemajuan Budaya

305
×

DPRD Paser Gelar RDP, Bahas Temuan BPK Terkait Pemajuan Budaya

Share this article
DPRD Paser menggelar RDP untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait pemajuan budaya di ruang rapat Bapekat Sekertariat DPRD Paser, Rabu (13/3/2024).

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Sesuai keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Paser Bulan Maret Masa Sidang Kedua Tahun 2024, DPRD Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas adanya temuan hasil pembahasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diruang rapat Bapekat Sekertariat DPRD Paser, Rabu (13/3/2024).

Ketua DPRD Kabupaten Paser H. Hendra Wahyudi mengatakan, RDP ini untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK RI tersebut, yang tertuang pada surat dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 783/S/VIII.SMD/12/2023 tanggal 29 Desember 2023. Perihal hasil pemeriksaan kinerja atas efektifitas upaya Pemerintah Daerah untuk kemajuan kebudayaan dalam rangka pembangunan daerah tahun anggaran 2021 sampai dengan Triwulan III Tahun 2023 pada Pemkab Paser dan instansi terkait lainnya di Tana Paser, dengan tetap memperhatikan amanat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara bahwa DPRD untuk menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK sesuai dengan kewenangannya.
“Adanya temuan dari BPK RI, ini menjadi perhatian bersama untuk kembali membuka dan membahas apa saja yang menjadi perhatian dari BPK RI dalam pelaksanaan kinerja Pemkab Paser,” Kata H. Hendra Wahyudi disela-sela kegiatan.
H. Hendra Wahyudi melanjutkan, adapun temuan dari hasil pemeriksaan BPK RI tersebut yakni terkait Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Kalimantan Timur dalam 3 tahun terakhir, yaitu 55,47 pada tahun 2019, 53,25 pada tahun 2020 dan 52,49 pada tahun 2021. Selain itu, berdasarkan ringkasan laporan hasil pemeriksaan atas efektifitas upaya Pemerintah Daerah untuk pemajuan kebudayaan dalam rangka mendukung Pembangunan Daerah pada Pemerintah Kabupaten Paser.
“Setidaknya terdapat 10 temuan yang sudah dirangkum, sehingga memunculkan 17 rekomendasi dan 51 rencana aksi,” jelasnya. Adapun sepuluh temuan yang disampaikan kata Hendra Wahyudi, yakni pemajuan kebudayaan belum sepenuhnya didukung dengan regulasi dan pokok pikiran kebudayaan yang memadai. Mekanisme pendampingan dan pengembangan lembaga dan pranata kebudayaan belum memadai. Upaya pemerintah dalam rangka mengoptimalkan kemajuan kebudayaan belum didukung dengan SDM kebudayaan yang memadai.
Pemkab Paser juga belum berkomitmen dalam menyediakan pendanaan atas pemajuan kebudayaan. Upaya Pemkab Paser dalam sarana dan prasarana kebudayaan untuk pemajuan kebudayaan belum memadai. Upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya belum dilaksanakan secara memadai. Kebijakan pengelolaan data kebudayaan melalui sistem pendataan kebudayaan terpadu belum memadai. Terakhir, berkaitan dengan data kebudayaan dalam sistem pendataan kebudayaan terpadu belum mendukung pemajuan kebudayaan dan perencanaan pembangunan secara memadai. “Upaya pemajuan kebudayaan belum sepenuhnya didukung dengan kebijakan yang memadai, sehingga belum menjadi program prioritas pembangunan daerah,” Jelasnya.
Hendra Wahyudi menambahkan, untuk menyusun dan memutakhirkan regulasi pemajuan kebudayaan secara lengkap, yang mencakup warisan budaya tak benda dan cagar budaya yang selaras dengan undang-undang yang mengatur tentang pemajuan kebudayaan dan cagar budaya beserta aturan turunannya. Masih banyak sanggar seni terutama di daerah pelosok yang tidak menerima pembinaan dan pendampingan dari pemerintah karena terkendala biaya perjalanan ke tempat acara pembinaan yang biasanya selalu terpusat diadakan di Tanah Grogot. Kondisi Tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, PP Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Adat Paser.
“Bupati Paser bisa menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Paser untuk mempedomani PP Nomor 87 Tahun 2021 yang berkaitan dengan pengaturan peningkatan kapasitas tata kelola lembaga kebudayaan dan pranata kebudayaan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualifikasi lembaga dan pranata kebudayaan,”ujarnya.(sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *