DPRD Balikpapan

Warga Balikpapan Kini Bisa Cetak E-KTP di Kantor Kecamatan

161
×

Warga Balikpapan Kini Bisa Cetak E-KTP di Kantor Kecamatan

Share this article
Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Simon Sulean

BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com – Warga Kota Balikpapan kini dapat mencetak KTP elektronik (E-KTP) tanpa perlu datang jauh-jauh ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Pemerintah Kota Balikpapan berencana menyediakan mesin cetak E-KTP di setiap kantor kecamatan di seluruh kota.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean, mengungkapkan bahwa pelayanan cetak E-KTP ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam mengurus administrasi kependudukan.
“Pemkot Balikpapan akan menempatkan mesin cetak E-KTP di setiap kecamatan. Warga hanya perlu membawa kartu keluarga untuk pengajuan KTP pemula, cetak ulang karena rusak atau hilang, serta perubahan data,” jelas Simon Sulean setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan para camat di Gedung Parlemen Balikpapan pada Senin (20/1/2025).
Sebagai langkah awal, pemkot Balikpapan akan melakukan percontohan layanan cetak E-KTP di tiga kecamatan, yaitu Balikpapan Selatan, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Barat. Simon menjelaskan bahwa Disdukcapil akan menyediakan seluruh peralatan yang dibutuhkan, serta tenaga operator yang terlatih untuk mendukung layanan ini.
Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, juga menegaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
“Kami berharap dengan adanya layanan cetak E-KTP di setiap kecamatan, warga dapat lebih cepat dan mudah dalam melakukan pengurusan administrasi kependudukan,” ujar Zulkifli.
Dengan adanya inovasi ini, diharapkan warga Balikpapan tidak lagi kesulitan atau harus menunggu lama untuk mendapatkan E-KTP mereka. Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik di Kota Balikpapan.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *