DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Bahas Raperda Kota Ramah Lansia dan Fasilitas Pondok Pesantren

414
×

DPRD Balikpapan Bahas Raperda Kota Ramah Lansia dan Fasilitas Pondok Pesantren

Share this article
DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna untuk membahas Raperda tentang Kota Ramah Lansia dan fasilitas Pondok Pesantren.

BALIKPAPAN, Suarabalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai Kota Ramah Lansia dan Fasilitas Pondok Pesantren pada Senin, (11/2). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, dan diadakan di Gedung Parkir Klandasan (GPK).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Iwan Wahyudi, menyampaikan pentingnya Raperda Kota Ramah Lansia.
Menurut Iwan, jumlah lansia di Balikpapan terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2020, tercatat 59 ribu jiwa lansia di Balikpapan, dan diperkirakan akan melonjak menjadi 202 ribu jiwa pada tahun 2045. Dengan prediksi tersebut, Balikpapan akan menempati urutan ketiga jumlah lansia terbanyak di Kalimantan Timur.
“Seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup, kota ini menghadapi tantangan untuk menyediakan lingkungan yang mendukung kesejahteraan lansia. Raperda ini bertujuan untuk menciptakan kebijakan yang memastikan lansia tetap aktif, sehat, dan produktif, sehingga tidak menjadi beban ekonomi,” ungkap Iwan Wahyudi.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas Raperda mengenai fasilitas pondok pesantren. Iwan mengungkapkan bahwa pendidikan berbasis pesantren di Balikpapan memiliki semangat yang kuat. Pada tahun 2018, jumlah pondok pesantren di Balikpapan mencapai 11,6% dari total pondok pesantren di Kalimantan Timur, dan angka ini meningkat menjadi 13,8% pada tahun 2023.
“Jumlah unit pondok pesantren yang ada mencerminkan besarnya dukungan masyarakat terhadap pendidikan berbasis agama. Selain itu, belum terdapat ketentuan yang tegas mengenai kewenangan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dalam mendukung peran dan fungsi pesantren,” jelas Iwan.
Iwan juga menekankan pentingnya pendanaan penyelenggaraan pondok pesantren melalui anggaran daerah sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, ia menyarankan agar ada peraturan khusus yang memfasilitasi penyelenggaraan pesantren serta memperkuat kerangka hukum yang ada.
Dengan pembahasan ini, DPRD Balikpapan berharap dapat memastikan penyelenggaraan pesantren yang lebih baik, serta menciptakan kota yang lebih ramah terhadap lansia.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *