TENGGARONG,suarabalikpapan.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menunjukkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga integritas birokrasi.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sunggono pada Rabu, (16/4/2025). Ia menekankan bahwa ketidakhadiran ASN tanpa alasan yang jelas tidak boleh menjadi budaya di lingkungan Pemkab Kukar.
“Kami, terutama saya bersama teman-teman di OPD dan BKPSDM, memiliki komitmen penuh untuk memastikan bahwa ketidakhadiran ASN tidak menjadi hal yang biasa. Ini harus dihentikan,” tegasnya.
Pemkab Kukar kini menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap kehadiran dan kinerja ASN. Sistem ini dikembangkan untuk memudahkan pemantauan dan evaluasi yang dilakukan secara berkala oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Sunggono menyampaikan bahwa pembinaan terhadap ASN dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepegawaian. Namun, jika tidak ada perubahan perilaku, maka pimpinan unit kerja dapat memberikan sanksi hingga membawa kasus tersebut ke Bupati.
Dalam satu bulan terakhir, setidaknya 12 ASN telah diproses karena pelanggaran disiplin. Beberapa di antaranya bahkan terlibat dalam pelanggaran berat, seperti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dan pelanggaran prinsip netralitas.
“Untuk pelanggaran disiplin berat, ASN bisa langsung diberhentikan. Ini bukan atas permintaan sendiri, melainkan keputusan pemerintah,” ujar Sunggono.
Tak hanya risiko pemberhentian, ASN yang terbukti indisipliner juga berpotensi mengalami pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 40 persen. Hal ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam menumbuhkan etos kerja dan disiplin di kalangan pegawai negeri.
Penegakan Disiplin untuk Peningkatan Kinerja OPD
Sekda Kukar menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalin komunikasi baik dengan seluruh ASN. Namun, ketegasan tetap dibutuhkan untuk menjaga standar pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan kami, aturan yang telah dibuat pemerintah ini dapat dipahami dan dipatuhi seluruh ASN, baik PNS maupun THL. Jika dipatuhi, kinerja OPD di Kukar pasti akan jauh lebih baik ke depannya,” pungkasnya.(adv)
Sekda Kukar: ASN Tidak Disiplin Akan Dikenai Sanksi Tegas, Termasuk Pemberhentian












