DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Desak DPU Segera Perbaiki Jalan Berlubang di Depan Kantor KPU

143
×

DPRD Balikpapan Desak DPU Segera Perbaiki Jalan Berlubang di Depan Kantor KPU

Share this article
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Muhammad Raja Siraj

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Kondisi jalan berlubang di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, kembali menuai sorotan. Lubang besar dan permukaan aspal yang mulai mengelupas dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengendara, terutama pengguna sepeda motor.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Raja Siraj, menyebut bahwa kerusakan jalan di titik tersebut sudah cukup parah. Ia menilai jalur tersebut merupakan akses vital karena menghubungkan pusat kota dengan Pelabuhan Semayang, serta menjadi jalur lintasan kendaraan besar dari dalam dan luar kota.
“Setiap hari jalan ini padat. Kalau tidak segera ditangani, bisa menimbulkan kecelakaan,” kata Raja Siraj pada Senin, (5/5/2025).
Menurut Raja Siraj, perbaikan jalan sempat dilakukan sebelumnya. Namun, tambalan yang diberikan tidak bertahan lama dan kembali rusak dalam waktu singkat. Untuk itu, DPRD meminta Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan agar melakukan perbaikan secara menyeluruh, bukan hanya tambal sulam.
“Jangan tunggu ada korban. Lubang ini seharusnya bisa cepat ditangani,” tegasnya.
Sebagai informasi, pengelolaan jalan di Indonesia dibagi ke dalam empat tingkat kewenangan: nasional, provinsi, kabupaten, dan kota. Jalan Jenderal Sudirman termasuk dalam tanggung jawab Pemerintah Kota Balikpapan.
Berikut penjelasan lebih detail tentang masing-masing jenis jalan: Jalan Nasional: Jalan yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, jalan tol, dan jalan strategis nasional. Kewenangan pengelolaan jalan nasional berada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Jalan Provinsi:Jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Kewenangan pengelolaan jalan provinsi berada di pemerintah provinsi. Jalan Kabupaten: Jalan yang menghubungkan antar kecamatan, desa, dan antar permukiman dalam suatu kabupaten. Kewenangan pengelolaan jalan kabupaten berada di pemerintah kabupaten. Jalan Kota: Jalan yang menghubungkan antar pusat pelayanan, persil, dan pusat permukiman dalam suatu kota. Kewenangan pengelolaan jalan kota berada di pemerintah kota.
Pemerintah daerah diharapkan segera merespons keluhan masyarakat dan legislatif, demi memastikan keselamatan pengguna jalan dan kelancaran arus transportasi di kawasan strategis tersebut. (sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *