BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Komisi I DPRD Balikpapan menegaskan pentingnya kepatuhan para pengelola hotel dan kos-kosan dalam memperbarui izin usaha mereka. Langkah ini diambil menyusul banyaknya temuan tempat tinggal sementara yang berubah fungsi menjadi penginapan berbasis aplikasi, seperti OYO, namun beroperasi tanpa izin yang sah.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti pelanggaran izin usaha yang terjadi di lapangan. “Kami mengimbau para pemilik hotel dan kos-kosan yang izinnya telah kedaluwarsa untuk segera memperpanjang. Terutama bagi kos-kosan yang kini difungsikan sebagai penginapan komersial, harus mengurus izin sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Danang, Senin (12/5/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa DPRD akan bekerja sama dengan dinas teknis terkait guna memperketat pengawasan terhadap usaha perhotelan di Balikpapan. Menurutnya, penginapan yang beroperasi tanpa izin tak hanya merugikan dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), tapi juga berdampak pada ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami tak akan membiarkan usaha ilegal tumbuh tanpa pengawasan. Bila ditemukan pelanggaran, akan segera kami laporkan ke instansi berwenang untuk ditindak secara tegas,” tegasnya.
Komisi I DPRD juga mendesak Pemerintah Kota Balikpapan agar lebih aktif melakukan inspeksi rutin ke lapangan. Hal ini untuk memastikan setiap usaha memiliki izin sesuai peruntukannya dan taat terhadap aturan perpajakan serta retribusi daerah.
Danang mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan tempat penginapan yang diduga tidak memiliki izin operasional. “Kepatuhan dalam mengurus perizinan adalah kunci agar sektor perhotelan di Balikpapan berkembang dengan sehat dan memberi manfaat luas bagi daerah,” tutupnya.(sb-02)
DPRD Balikpapan Minta Pengelola Hotel dan Kos Harus Perbarui Izin Usaha












