TENGGARONG,suarabalikpapan.com — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat reformasi pengelolaan tanah dan penataan aset daerah. Langkah strategis ini ditandai dengan penyerahan resmi Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2024 dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Sekda Kukar, Rabu (25/6/2025).
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa penerapan Jenis Nilai Tanah (JNT) merupakan upaya korektif terhadap penilaian tanah yang selama ini dianggap tidak akurat.
“Selama ini nilai tanah kerap disamaratakan, padahal terdapat perbedaan mencolok antara tanah di tepi jalan utama dan yang berada di lokasi sulit diakses. Melalui JNT, ketimpangan ini bisa diperbaiki,” ujarnya.
Data nilai tanah akan diperoleh dari hasil survei lapangan yang mempertimbangkan karakteristik geografis dan aksesibilitas. Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan keadilan dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi juga memberi panduan harga dalam transaksi jual beli tanah.
Program JNT direncanakan akan diperluas ke seluruh kecamatan di Kukar secara bertahap, sebagai bagian dari pembangunan sistem pertanahan berbasis data yang solid.
“Kami ingin seluruh wilayah Kukar memiliki peta nilai tanah yang akurat untuk menunjang kebijakan berbasis data,” tegas Sunggono.
Di sisi lain, Pemkab Kukar juga memprioritaskan penyelesaian sertifikasi aset daerah, yang menjadi bagian penting dari indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, realisasi program ini masih tergolong rendah.
“Hingga tahun lalu, baru sekitar 27 persen dari ribuan bidang aset milik daerah yang telah disertifikasi,” ungkap Sunggono.
Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar, Alfian Noor, merinci bahwa dari total sekitar 2.900 bidang aset, baru sekitar 480-an bidang yang telah bersertifikat.
“Salah satu hambatan terbesar adalah kurangnya kelengkapan dokumen dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang memperlambat proses sertifikasi,” ujarnya.
DPPR Kukar juga mendorong percepatan penataan wilayah berbasis data, terutama di kawasan yang berdekatan dengan Ibu Kota Negara (IKN) seperti Loa Kulu, Jonggon, dan Sanga-Sanga. Wilayah-wilayah ini disiapkan untuk mendukung kawasan industri dan pengembangan wilayah berbasis tata ruang profesional.
Sebagai bagian dari peningkatan akurasi data, DPPR Kukar berencana memperbarui skala peta dari 1:10.000 menjadi lebih detail, yakni 1:5.000 bahkan 1:2.500.
“Dengan ZNT 2024 dan peta beresolusi tinggi, kami berharap sistem pertanahan dan pengelolaan aset Kukar menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” tutup Alfian.(adv)
Pemkab Kukar Percepat Sertifikasi Aset dan Zona Nilai Tanah 2024












