BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menargetkan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) rampung menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2025. Optimisme ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung (A3), seusai menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulia Balikpapan di Kantor DPRD, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (3/11/2025).
“Kami optimistis pada tahun 2025 ini DPRD Kota Balikpapan dapat menyelesaikan 10 Raperda menjadi Perda,” ujar A3.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, dari total sepuluh Raperda yang ditargetkan, enam Perda telah resmi disahkan hingga awal November 2025, sedangkan empat lainnya masih dalam proses pembahasan dan ditargetkan rampung sebelum akhir Desember.
“Dalam perjalanannya, baru enam Perda yang sudah disahkan. Masih ada empat Raperda yang kami kejar untuk diselesaikan hingga Desember 2025,” jelasnya.
A3 menjelaskan, penyusunan setiap Perda melalui dua tahapan penting, yaitu fasilitasi dan evaluasi. Raperda yang berkaitan dengan keuangan daerah atau wilayah umumnya melalui tahap evaluasi, sedangkan lainnya bersifat fasilitasi.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, agar setiap produk hukum daerah selaras dengan regulasi di tingkat provinsi maupun nasional.
“Koordinasi ini penting agar setiap Perda di tingkat kota tetap sejalan dengan aturan yang lebih tinggi di tingkat provinsi,” tambahnya.
Menurut A3, hingga November 2025, enam Perda telah resmi ditetapkan, salah satunya merupakan inisiatif DPRD Kota Balikpapan, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah B3.
Lima Perda lainnya antara lain: Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan Tahun 2024–2044, Perda tentang Kota Layak Anak, Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2025–2029 dan Perda tentang Perubahan atas Perda Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara empat Raperda lain yang masih dibahas ditargetkan selesai sebelum akhir tahun.
Bapemperda DPRD Balikpapan berharap seluruh target legislasi tahun 2025 dapat tercapai melalui kolaborasi yang solid antara DPRD, Pemerintah Kota Balikpapan, dan seluruh pemangku kepentingan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pembangunan daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kota Balikpapan.
“Dengan semangat kolaboratif, kami yakin seluruh target legislasi tahun ini bisa tercapai,” pungkas A3.(sb-02)
DPRD Balikpapan Targetkan 10 Perda Rampung Tahun 2025, Enam Sudah Disahkan












