DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Dorong Kemudahan Perizinan PBG, Keterbatasan Konsultan Bersertifikat Jadi Kendala

196
×

DPRD Balikpapan Dorong Kemudahan Perizinan PBG, Keterbatasan Konsultan Bersertifikat Jadi Kendala

Share this article
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan H.Danang Eko Susanto

BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, H.Danang Eko Susanto, menyoroti masih banyaknya keluhan masyarakat dan investor terkait proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menilai, sistem perizinan saat ini belum sepenuhnya terintegrasi karena masih melibatkan beberapa dinas.
“Saya sudah beberapa kali berkomunikasi dengan dinas perizinan. Memang banyak keluhan soal izin PBG. Prosesnya tidak hanya lewat satu pintu, tapi juga melibatkan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) serta Dinas Pekerjaan Umum (DPU),” ujar Danang kepada wartawan, Senin (3/11/2025).Menurut Danang, Kepala Dinas Perizinan Helmi sebenarnya telah berupaya mempercepat proses agar iklim investasi di Balikpapan tetap kondusif. “Tujuannya untuk mempermudah investasi masuk ke Balikpapan. Kalau perizinan berbelit-belit, otomatis investor akan mundur,” jelasnya.
Namun, ia mengakui masih ada sejumlah kendala teknis di lapangan. Salah satunya adalah keterbatasan jumlah konsultan bersertifikat di Balikpapan. “Konsultan yang diakui itu terbatas, dan ini menjadi hambatan bagi Dinas Perizinan,” ujar politisi Gerindra tersebut.
Karena itu, Komisi I DPRD Balikpapan mendorong agar Dinas Perizinan dapat menyediakan layanan konsultan resmi yang dapat membantu masyarakat dan investor dalam pengurusan PBG. “Dengan begitu, proses perizinan bisa lebih cepat dan tidak membingungkan masyarakat,” tambah Danang.
Selain persoalan teknis, Komisi I juga telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mendata bangunan yang belum memiliki PBG. Menurut Danang, sebagian kendala muncul karena perbedaan tata ruang. “Misalnya ada warga yang memiliki lahan di Sepinggan, tapi peruntukannya hanya untuk perumahan, sementara mereka ingin membuka usaha. Nah, ini yang sering jadi masalah,” jelasnya.
Danang juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di DPPR. “Apalagi setelah ada pergeseran pejabat, seperti Bu Patimah yang pindah jabatan, pengendalian SDM jadi berkurang,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) agar lebih fleksibel dalam menerapkan aturan. “Kami harap jangan mempersulit. Investor ini justru ingin menambah pemasukan bagi kota lewat investasi dan retribusi,” tegasnya.
Danang juga berharap koordinasi antar dinas semakin ditingkatkan. “Kalau bisa, pengurusan izin dibuat satu pintu, supaya masyarakat atau investor tidak bingung. Kalau ada kekurangan berkas gambar atau dokumen, bisa langsung dikomunikasikan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Danang mengapresiasi langkah Satpol PP yang tegas menindak bangunan dan menara yang izinnya sudah habis. “Kami harap pelaku usaha dan pemilik tower segera memperpanjang izinnya, karena ini juga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *