BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan resmi memberlakukan pembatasan kegiatan hiburan selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran wali kota, dengan tujuan menjaga ketenangan masyarakat agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Jafar Sidik, menyatakan bahwa pembatasan berlaku mulai 17 Februari hingga 21 Maret 2026. Selama periode ini, sejumlah aktivitas hiburan dibatasi, bahkan beberapa dihentikan sementara sesuai regulasi pemerintah daerah.
“Pembatasan ini bertujuan menghormati bulan Ramadan dan menjaga ketertiban umum. Aktivitas yang dapat menimbulkan keramaian diminta menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” jelas Jafar Jumat (20/2/2026)
Meskipun pembatasan diterapkan, tidak semua sektor usaha dihentikan. Restoran dan usaha kuliner diperbolehkan beroperasi dengan penyesuaian jam layanan. Langkah ini dianggap sebagai keseimbangan antara menghormati ibadah masyarakat dan menjaga keberlangsungan ekonomi lokal.
Jafar menekankan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan dalam surat edaran. Kepatuhan disebut sebagai tanggung jawab kolektif dalam menjaga ketertiban selama Ramadan.
Komisi II DPRD Kota Balikpapan akan memantau pelaksanaan kebijakan di lapangan. Pengawasan ini bertujuan memastikan tidak ada pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Harapannya semua pihak mematuhi aturan tanpa perlu penindakan. Namun jika ditemukan pelanggaran, pemerintah kota akan mengambil langkah tegas sesuai regulasi, mulai dari teguran hingga penutupan sementara usaha,” ujar Jafar.
Meski demikian, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas. Edukasi dan komunikasi dengan pelaku usaha dinilai lebih efektif untuk membangun kesadaran bersama.
Terkait kemungkinan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jafar menyebut bahwa hal tersebut belum menjadi agenda. RDP baru akan dilakukan bila muncul persoalan serius atau indikasi pelanggaran yang memerlukan klarifikasi.
“Selama situasi berjalan normal dan pelaku usaha mematuhi aturan, RDP tidak diperlukan. Umumnya pelaku usaha di Balikpapan cukup kooperatif,” jelasnya.
Pemerintah Kota Balikpapan juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban selama Ramadan. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran bersama.
Dengan pembatasan kegiatan hiburan dan kepatuhan pelaku usaha, diharapkan suasana Ramadan di Balikpapan berjalan aman, tertib, dan khusyuk, sekaligus memperkuat nilai saling menghormati di tengah masyarakat yang majemuk.(sb-02)
Pembatasan Hiburan Ramadan 2026 di Balikpapan: DPRD Tekankan Kepatuhan dan Pendekatan Persuasif












