DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Tinjau Hotel Tak Berizin, Tegaskan Penertiban Penginapan Ilegal

119
×

DPRD Balikpapan Tinjau Hotel Tak Berizin, Tegaskan Penertiban Penginapan Ilegal

Share this article
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan H Danang Eko Susanto

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan akan melakukan peninjauan terhadap sejumlah hotel dan penginapan di Kota Balikpapan yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Langkah ini diambil menyusul maraknya pertumbuhan penginapan murah, seperti hotel dan kos-kosan yang beralih fungsi menjadi tempat penginapan komersial.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengatakan pihaknya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa legalitas operasional usaha akomodasi tersebut.
“Kami akan memastikan apakah usaha tersebut telah mengantongi izin atau belum. Jika belum, tentu akan diberikan pendampingan agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, pengawasan ini penting dilakukan sebelum semakin banyak hunian pribadi yang berubah fungsi menjadi hostel atau penginapan tanpa dasar hukum yang jelas.
Danang menegaskan, keberadaan penginapan tanpa izin berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Pasalnya, usaha tersebut beroperasi layaknya hotel, namun tidak memenuhi kewajiban perizinan sebagaimana pelaku usaha perhotelan resmi.
Kondisi ini dinilai merugikan pengelola hotel yang telah mematuhi aturan dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis.
“Penataan sektor akomodasi harus segera dilakukan agar iklim usaha tetap kondusif dan adil,” tegasnya.
Sebagai informasi, izin usaha hotel merupakan legalitas wajib berupa dokumen resmi yang menyatakan usaha akomodasi dapat beroperasi secara sah.
Saat ini, sistem perizinan telah terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission) berbasis tingkat risiko. Proses tersebut mencakup:
Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, Izin operasional terkait aspek keselamatan, Persetujuan lingkungan dan Kesesuaian tata ruang.
Melalui peninjauan ini, DPRD berharap seluruh pelaku usaha penginapan di Balikpapan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat dan tertib administrasi.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *