BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Keberadaan sejumlah toko ritel yang diduga belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ditemukan pelaku usaha yang beroperasi tanpa melengkapi perizinan sesuai ketentuan.
“Kalau memang ada toko ritel yang beroperasi tapi belum memiliki izin dari pemerintah kota, tentu ini harus segera ditindaklanjuti. Tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” ujar Danang saat ditemui di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Senin (23/2/2026).
Menurut Danang, persoalan perizinan bukan sekadar aspek administratif. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur jarak pendirian ritel modern dengan pasar tradisional.
Aturan tersebut, kata dia, bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan melindungi pedagang kecil dari dampak ekspansi ritel modern yang tidak terkendali.
“Kita juga akan melihat batasan kewenangan terkait jarak dengan pasar tradisional. Aturan itu ada dan harus dipatuhi. Jangan sampai keberadaan ritel modern justru merugikan pedagang kecil,” tegasnya.
Komisi I DPRD mendorong instansi teknis untuk segera melakukan pengecekan lapangan. Beberapa perangkat daerah yang disebut memiliki kewenangan pengawasan antara lain Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Danang berharap seluruh izin usaha yang dimiliki toko ritel dapat diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Sebagai Ketua Komisi I, saya berharap Satpol PP maupun dinas terkait seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Perizinan segera bergerak. Cek izin-izinnya, pastikan semuanya sesuai aturan,” tandasnya.
DPRD juga menegaskan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maraknya toko ritel tanpa izin. Aspirasi warga, menurut Danang, menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan legislatif.
“Kita menerima informasi dari masyarakat. Ini tentu menjadi bahan bagi kami untuk melakukan pengawasan. Kalau memang terbukti belum berizin, harus ada langkah tegas,” katanya.
Tak hanya mendorong penertiban oleh eksekutif, Komisi I DPRD Kota Balikpapan juga berencana memanggil para pemilik toko ritel melalui rapat dengar pendapat (RDP) guna meminta klarifikasi langsung mengenai status perizinan usaha mereka.
“Nanti akan kita panggil para pemilik toko ritel yang ada di Balikpapan. Kita ingin memastikan langsung bagaimana status perizinannya,” pungkas Danang.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar taat aturan, sekaligus memastikan iklim usaha di Balikpapan tetap tertib, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(sb-02)
DPRD Balikpapan Soroti Toko Ritel Diduga Tak Berizin, Komisi I Siap Panggil Pemilik












