DPRD Balikpapan

DPRD Apresiasi Baznas Balikpapan Salurkan 4.000 Paket Zakat Fitrah untuk Mustahik

320
×

DPRD Apresiasi Baznas Balikpapan Salurkan 4.000 Paket Zakat Fitrah untuk Mustahik

Share this article
Anggota DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan memberikan apresiasi kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Balikpapan yang menyiapkan sekitar 4.000 paket zakat fitrah untuk didistribusikan kepada para mustahik di seluruh wilayah kota.
Penyaluran zakat fitrah tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 2026.
Anggota DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Baznas dalam mempersiapkan penyaluran zakat bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Langkah Baznas menyiapkan ribuan paket zakat fitrah ini sangat membantu warga yang kurang mampu agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan saat Idul Fitri,” kata Iwan Wahyudi kepada awak media di Gedung DPRD Balikpapan, Jumat (6/3/2026).
Iwan yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PPP Kota Balikpapan berharap pendistribusian zakat fitrah tersebut dapat benar-benar menjangkau warga yang paling membutuhkan.
Menurutnya, Baznas diyakini memiliki data yang akurat terkait penerima zakat sehingga penyaluran dapat berjalan tepat sasaran.
Ia juga menekankan pentingnya pelayanan yang maksimal dalam proses distribusi agar zakat dapat diterima para mustahik dengan baik.
Selain tepat sasaran, Iwan juga menegaskan bahwa penyaluran zakat fitrah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Zakat yang ditunaikan oleh para muzaki harus dipastikan sampai kepada mustahik secara aman dan sesuai prinsip syariah.
“Melalui prinsip aman syariah, zakat fitrah harus benar-benar sampai di tangan mustahik dengan baik,” ujarnya.
Terkait besaran zakat fitrah tahun 2026, Iwan menjelaskan bahwa nominalnya biasanya mengacu pada harga beras premium yang beredar di pasaran atau disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat.
Penentuan nilai zakat fitrah tersebut mengikuti harga pasar sesuai dengan jenis beras yang digunakan sebagai acuan. Dengan demikian, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *