DPRD Balikpapan

DPRD Apresiasi Baznas Balikpapan Salurkan Zakat untuk 4.000 Mustahik Jelang Lebaran 2026

54
×

DPRD Apresiasi Baznas Balikpapan Salurkan Zakat untuk 4.000 Mustahik Jelang Lebaran 2026

Share this article
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Gasali

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan memberikan apresiasi kepada Baznas Kota Balikpapan atas penyaluran zakat kepada sekitar 4.000 mustahik yang tersebar di seluruh wilayah Kota Balikpapan menjelang Lebaran 2026.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (10/3/2026).
Menurut Gasali, penyaluran zakat ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah kota bersama Baznas dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Bantuan yang disalurkan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para mustahik di Kota Balikpapan,” ujarnya.
Gasali menilai kegiatan penyaluran zakat juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan optimalisasi pengelolaan zakat di daerah. Selain membantu masyarakat kurang mampu, program tersebut juga memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Politisi dari Partai Golkar itu menyebut Baznas sebagai lembaga yang memiliki amanah penting dalam mengelola dan menyalurkan zakat kepada masyarakat yang berhak menerima.
Lebih lanjut, DPRD Balikpapan juga mendorong Baznas untuk terus memperluas kerja sama dengan berbagai perusahaan yang beroperasi di Kota Balikpapan. Hal tersebut dinilai penting agar potensi zakat dapat dihimpun dan disalurkan secara lebih optimal.
Gasali berharap ke depan semakin banyak perusahaan maupun masyarakat yang menyalurkan zakatnya melalui Baznas.
“Terkait besaran zakat yang disalurkan, kami juga akan melakukan koordinasi dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Baznas Kota Balikpapan,” jelasnya.
Ia juga berharap kegiatan pembagian zakat dapat terkoordinasi dengan lebih baik sehingga penyalurannya bisa semakin tepat sasaran dan maksimal kepada masyarakat yang berhak menerima.
“Harapannya pembagian zakat ke depan bisa lebih terkoordinasi sehingga dapat disalurkan secara maksimal kepada yang berhak,” pungkasnya. Zakat adalah rukun Islam ke-4, wajib hukumnya bagi muslim yang mampu untuk mengeluarkan sebagian harta tertentu (mencapai nisab dan haul) untuk diberikan kepada golongan yang berhak (asnaf). Zakat bertujuan menyucikan harta, jiwa, serta meningkatkan keadilan dan kesejahteraan sosial.(sb-03).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *