BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Panitia Khusus (Pansus) Etika dan Tata Beracara DPRD Kota Balikpapan mulai menyusun rancangan kode etik dan tata beracara bagi Badan Kehormatan (BK) melalui rapat internal yang digelar di Gedung Parlemen Balikpapan, Rabu (8/4/2026).
Anggota Pansus, Japar Sidiq, menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menyusun rencana kerja sekaligus mendalami konsep Rancangan Peraturan DPRD yang akan menjadi dasar dalam penyusunan kode etik dan tata beracara.
Menurutnya, pembahasan terkait substansi aturan masih akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai rujukan yang relevan. Isi dari regulasi tersebut nantinya bisa mengalami penyesuaian, baik penambahan maupun pengurangan, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada.
“Poin-poin dalam rancangan ini akan dibahas lebih lanjut, dengan mengacu pada berbagai pedoman yang ada serta menyesuaikan situasi dan kondisi,” ujarnya.
Japar menegaskan bahwa pembahasan kode etik dan tata beracara tidak dapat dipisahkan dari tata tertib DPRD. Kedua aspek tersebut saling melengkapi dan menjadi landasan penting dalam pelaksanaan tugas anggota dewan.
Ia menambahkan, keberadaan pansus diharapkan mampu memperkuat kinerja DPRD, terutama dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal.
Selain itu, pansus juga diminta untuk mencermati jadwal kegiatan serta berkomitmen dalam menyerap aspirasi masyarakat. Hal ini dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan, aplikatif, serta sesuai dengan kebutuhan publik.
“Tujuan utama dari penyusunan ini adalah menciptakan mekanisme yang adil, transparan, dan mampu menjaga integritas lembaga,” jelasnya.
Nantinya, kode etik dan tata beracara tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, serta kewenangannya secara profesional dan bertanggung jawab.(sb-03)
DPRD Balikpapan Bahas Kode Etik dan Tata Beracara, Pansus Gelar Rapat Internal












