BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan mengingatkan agar kelanjutan pembangunan Rumah Sakit Daerah Sayang Ibu (RSI) di Balikpapan Barat melalui APBD 2027 tidak kembali mengalami keterlambatan maupun persoalan dalam pelaksanaan kontrak.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, mengatakan DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap program pembangunan yang telah dianggarkan bersama Pemerintah Kota Balikpapan melalui APBD.
Menurut dia, setiap anggaran yang dialokasikan harus mendukung visi dan misi kepala daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD. Pembangunan RSI Sayang Ibu menjadi salah satu program yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Anggaran yang diberikan harus sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Balikpapan yang tertuang dalam RPJMD. Salah satunya pembangunan RSI yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat,” ujar Syarifuddin Oddang, Selasa (22/9/2026).
Syarifuddin mengatakan pembangunan RSI Sayang Ibu sebelumnya sempat menghadapi persoalan keterlambatan, meski anggaran untuk proyek tersebut telah dialokasikan melalui APBD.
Karena itu, DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kegiatan pembangunan yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Anggarannya sudah digunakan. Maka wajar DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan yang sudah kita anggarkan berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menjelaskan, persoalan muncul karena proses pembangunan tidak berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian dan masukan dari masyarakat.
Atas dasar itu, DPRD mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RSI untuk menganalisis persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan pembangunan.
Syarifuddin menegaskan pembentukan Pansus RSI bukan semata-mata untuk mencari kesalahan dalam pelaksanaan proyek.
Menurut dia, pansus dibentuk untuk mengevaluasi dan menganalisis penyebab munculnya persoalan dalam pembangunan RSI Sayang Ibu sehingga dapat menjadi bahan perbaikan ke depan.
“Pembentukan pansus sebenarnya bukan untuk mencari kesalahan dalam pelaksanaan pembangunan. Tetapi untuk memperbaiki dan menganalisis kenapa persoalan itu bisa terjadi,” jelasnya.
Keberadaan pansus, lanjut Syarifuddin, juga diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat.
Hal itu terutama berkaitan dengan upaya memastikan pembangunan fasilitas kesehatan tersebut berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak.
Untuk kelanjutan pembangunan RSI Sayang Ibu melalui APBD 2027, Syarifuddin berharap pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai kontrak dan tidak kembali menghadapi persoalan keterlambatan ataupun wanprestasi.
“Harapan kita, kelanjutan pembangunan RSI melalui APBD 2027 jangan sampai terjadi wanprestasi,” tegasnya.
Syarifuddin menjelaskan, wanprestasi dalam pelaksanaan pekerjaan dapat berupa keterlambatan memenuhi prestasi atau kewajiban yang telah ditentukan dalam kontrak.
Selain persoalan waktu, wanprestasi juga dapat terjadi ketika pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kesepakatan, baik dari aspek kualitas, jumlah maupun bentuk pekerjaan.
“Melaksanakan prestasi tetapi tidak sesuai, pekerjaan atau barang diberikan namun kualitas, jumlah atau bentuknya berbeda dari kesepakatan. Termasuk melakukan sesuatu yang dilarang atau melanggar ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian,” pungkasnya.(sb-01)
RSI Sayang Ibu Balikpapan Dilanjutkan 2027, DPRD Ingatkan Jangan Terjadi Wanprestasi












