
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltim, Ir H Bagus Susetyo, MM melakukan sosialisasi Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Jalan AW Syahrani arah eks Pelabuhan Feri Somber, di RT 43 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, pada Minggu (29/8/2021) pukul 09.00 wita.
Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi narasumber Ketua Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa H Sukarman Muh SH dan Ketua PAC Partai Gerindra Balikpapan Utara Rifki Izkar Nugraha.
Anggota DPRD Kaltim Bagus Susetyo mengatakan, perda tentang pajak daerah ini sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat tujuannya untuk memberi pemahaman tentang pentingnya taat membayar pajak, karena ketaatan masyarakat dalam membayar pajak selain dapat meningkatkan pendapatan daerah juga dapat meningkatkan pembangunan di daerah.
“Maka dari itu kami mengajak kepada masyarakat untuk taat dalam membayar pajak, karena dari hasil pembayaran pajak itulah yang nantinya salurkan kembali kepada masyarakat baik dalam bentuk bangunan pemerintah maupun kegiatan lainnya,” kata Bagus Susetyo.
Pada perda pajak daerah ini, lanjut Bagus ada beberapa macam yakni pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok.
Pada kesempatan tersebut Bagus Susetyo juga mengingatkan warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) meskipun kasus harian Covid-19 di Balikpapan telah mengalami penurunan.
“Saya berharap bapak-bapak dan ibu-ibu tetap mematuhi prokes seperti yang dianjurkan pemerintah. Kalau covid sudah tidak ada inshaallah kita semua bisa beraktifitas kembali seperti biasanya,” harap politisi Gerindra tersebut.
Sementara itu, narasumber H Sukarman Muh SH mengatakan, sosialisasi perda ini untuk memberikan pengetahuan kepada seluruh masyarakat, terkait dengan perubahan kedua peraturan daerah No 1 tahun 2019 tentang pajak daerah.
“Pada masa pandemi Covid-19 masyarakat juga tahu dari SK gubernur yang disampaikan itu akan memberikan kemudahan kemudahan kepada seluruh masyarakat terkait dengan pemberian keringanan pembayaran pajak,” katanya.
Keringanan tersebut kata Sukarman, seperti pembebasan administrasi, denda admistrasi pajak kendaraan bermotor dan lain sebagainya. Hal ini harus di sosialisasikan sehingga masyarakat mendapatkan informasi tentang manfaat membayar pajak.
Sementara itu, saat sesi tanya jawab para peserta sosialisasi menanyakan pembatasan aktivitas masyarakat akibat pandemi Covid-19 seperti orang tua kesulitan mendampingi anak belajar daring sehingga diharapkan pemerintah segera menerapkan sekolah tatap muka secara terbatas yakni separuh siswa sekolah daring dan separuh sekolah tatap muka. Selain itu, warga juga menyampaikan kurangnya daya tampung sekolah negeri saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Menanggapi pertanyaan tersebut Bagus Susetyo menjelaskan untuk saat ini SD dan SMP sesuai regulasi pemerintah ranahnya pemerintah kota/kabupaten dan untuk SMA/SMK sederajat ranahnya pemerintah provinsi.
“Kalau tidak salah setiap tahun tamatan SMP di Kaltim terbanyak di Balikpapan kurang lebih 11 ribu siswa sedangkan daya tampung SMA/SMK negeri hanya 6.000 siswa jadi masih ada 5.000 siswa yang tidak tertampung. Jadi kami telah meminta kepada Pemkot Balikpapan agar mereka menyediakan lahan, nanti pemprov menyiapkan dana untuk pembangunan fisik. Ya, intinya kami DPRD Kaltim tetap memperjuangkan aspirasi yang disampaikan masyarakat Balikpapan sesuai kemampuan anggaran daerah,” pungkas pria murah senyum ini.(sb-01)












