DPRD Balikpapan

Bapemperda RDP dengan DP3AKB, Bahas Perda Ketahanan Keluarga

81
×

Bapemperda RDP dengan DP3AKB, Bahas Perda Ketahanan Keluarga

Share this article
RDP Bapemperda DPRD Balikpapan dengan DP3AKB Balikpapan membahas tentang Perda Ketahanan Keluarga

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan, di Gedung Parlemen Balikpapan, pada Rabu (18/5/2022). RDP kali ini membahas tentang Perda Ketahanan Keluarga.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, Perda Ketahanan Keluarga ini diharapkan menjadi momentum regulasi, bahwasanya pemerintah harus berperan lebih dalam rangka untuk pemberdayaan, lingkungan, serta pengawasan terhadap persoalan dalam keluarga. “Kami melihat bahwa persoalan lingkungan, sosial  sebenarnya harus bisa diantisipasi dari hulunya, dalam hal ini keluarga,” ujar Andi Arif Agung di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, kalau mau berbicara investasi masa depan, jatuhnya keluarga dan anak-anak. Maka itu regulasi diharapkan menjadi momentum penting ketika bicara investasi negara dan pemerintah untuk menguatkan masa depan bangsa.Dari leading sektor OPD, melihat dari pembaca naskah akademik perlu dilakukan terobosan hukum, karena menyangkut permasalahan Perda ini lebih banyak ke persoalan pengawasan, sosialisasi dan edukasi. “Mungkin dirasa penting dalam penguatan, supaya harmonisasi keluarga pemerintah juga hadir dengan menggunakan sanksi ketika ada permasalahan seperti itu. Sanksinya berupa sanksi tipiring seperti kerja sosial,” terangnya.

Lanjut Andi Arif, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada DP3AKB selama sebulan untuk membantu dan konsolidasi di bidangnya masing-masing. Dikarenakan Perda ini penting, maka itu ia meminta mereka untuk memberikan masukan yang jauh lebih komperensif, karena mereka yang lebih tau tentang persoalan anak dan keluarga. “Karena mereka jauh lebih paham, kita butuh referensi yang sebanyak-banyaknya. Jika itu dirasa lebih penting, kita akan masukkan dalam perda,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AKB Kota Balikpapan, M Kosyim mengatakan, ada beberapa poin yang disampaikan dalam RDP, pertama bagaimana keluarga itu memberikan pola pengasuhan yang baik. Lalu bagaimana memerankan elemen masyarakat, apakah lembaga pemerintah, masyarakat, dunia usaha hingga media massa. “Yang disoroti dari naskah akademik itu belum ada sanksi,” kata Kosyim.

Menurutnya, ada aturan tetapi tidak ada sanksi, tentu percuma. Inilah yang masih ia godok, apabila seorang keluarga tidak menyekolahkan anak, menelantarkan anak tentu harus ada sanksinya. “Kemudian ada kekerasan terhadap anak tapi ditutup, tentu ini harus ada sanksinya,”pungkasnya.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *