TANA PASER,suarabalikpapan.com-Sekertariat DPRD dan Inspektorat Kabupaten Paser menggelar Rapat Monitoring Center for Prevention (MCP), baru-baru ini. Rapat MCP ini guna mencegah korupsi di lingkungan instansi pemerintah daerah.
Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain mengatakan, rapat ini dalam rangka pencegahan korupsi di lingkungan instansi pemerintah daerah. Selain itu, dalam rapat ini membahas pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Paser yang merupakan aspirasi dari masyarakat. “Pokir DPRD tahun ini sebagai masukan untuk penyempurnaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Paser Tahun 2025. Pokir tersebut bersumber dari hasil pelaksanaan reses bulan Mei 2023, Oktober 2023, dan Januari 2024,” kata Zulkarnain, Jumat, (22/3/2024).
Sedangkan untuk proses input atau entry, 29 Februari sampai 15 Maret 2024. Kemudian, pokir DPRD dirumuskan kedalam bentuk daftar permasalahan pembangunan daerah dan dokumen pokir DPRD disampaikan kepada bupati melalui Bappedalitbang pada 18 Maret 2024. Proses pokir di DPRD Paser telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Pembahasan dana pokir berdasarkan aspirasi masyarakat yang dibahas melalui musrenbang tingkat desa atau kelurahan, kecamatan dan kabupaten hingga pembahasan anggaran di DPRD.
“Dengan begitu, semua dana pokir yang dialokasikan DPRD benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat, bukan merupakan hasil pikiran anggota dewan,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Paser, Dharni Hariyati membenarkan pembahasan pokir anggota DPRD Paser yang merupakan aspirasi dari masyarakat. “Pokir itu menjadi salah satu monitoring KPK dalam memperkuat komitmen pencegahan korupsi di tingkat DPRD dan Pemerintah Daerah” Kata Dharni. Dijelaskannya, tujuan dari pertemuan ini sebagai tindak lanjut hasil peningkatan MCP Tahun 2024. Terdapat area investasi, indikator dan sub indikator pada area perencanaan pokir yang menjadi lensa KPK. MCP merupakan suatu aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi.
“Program tersebut melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia,”pungkasnya.(sb-06)