DISDAG BALIKPAPAN

Disdag Balikpapan Tegakkan Perdagangan Jujur Lewat Wajib Tera Ulang Alat Ukur

77
×

Disdag Balikpapan Tegakkan Perdagangan Jujur Lewat Wajib Tera Ulang Alat Ukur

Share this article
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Haemusri Umar


BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus menegaskan komitmennya membangun ekosistem perdagangan yang adil dan berintegritas. Salah satu langkah konkret yang dilakukan Dinas Perdagangan (Disdag) adalah memastikan seluruh pelaku usaha di kota ini melakukan tera dan tera ulang alat ukur secara berkala.
Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri Umar menuturkan bahwa kegiatan tera ulang bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan benteng utama untuk menjaga kejujuran transaksi antara penjual dan pembeli.
“Semua alat ukur, mulai dari timbangan, takaran hingga alat ukur panjang, wajib diuji kelayakannya. Ini untuk memastikan hasil pengukuran sesuai standar dan tidak merugikan salah satu pihak,” ujarnya, saat dihubungin pada hari Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, ketidakakuratan alat ukur bisa disebabkan dua hal yakni manipulasi untuk keuntungan sepihak atau kerusakan alami karena pemakaian lama. Keduanya sama-sama berpotensi menimbulkan kerugian.
“Kalau alat ukur rusak, pedagang bisa rugi. Tapi kalau dimanipulasi, konsumen yang jadi korban. Karena itu kami tekankan pentingnya tera ulang agar kejujuran dalam perdagangan tetap terjaga,” katanya.
Disdag melalui UPTD Metrologi secara rutin menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di pasar tradisional, ritel modern, hingga SPBU. Petugas memeriksa alat ukur yang digunakan pedagang, termasuk mesin pengisian bahan bakar. Di SPBU, pemeriksaan dilakukan sampai ke tangki mobil pengangkut BBM untuk memastikan kapasitasnya tetap sesuai standar.
“Kadang tangki mengalami penyok atau perubahan bentuk, sehingga volumenya menyusut. Itu juga harus dipastikan melalui tera ulang,” jelasnya.
Yang menarik, layanan tera dan tera ulang kini diberikan secara gratis oleh pemerintah kota. Dengan kebijakan ini, tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk menunda kewajiban tersebut.
“Pemerintah sudah menanggung biayanya demi menjaga kepercayaan publik. Jadi kami harap pedagang lebih proaktif,” tutur Haemusri.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan alat ukur yang tidak sesuai ketentuan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.
“Perdagangan yang sehat dimulai dari kejujuran. Kami ingin seluruh pelaku usaha di Balikpapan menjunjung integritas ini,” pungkasnya.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *