
TANA PASER,suarabalikpapan.com- Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SEE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Poin tiga dalam surat edaran itu, tertulis THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Menanggapi surat edaran Menaker tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Murhariyanto, kepada media ini, Jumat, (23/4/2021) menegaskan, apabila perusahaan melanggar pasti ada sanksinya. “Sanksi bisa berupa pembekuan sementara sebagian alat produksi perusahaan,” kata Murhariyanto yang juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Paser ini.
Terkait dampak Covid-19 terhadap operasional perusahaan sehingga tak mampu membayar THR, Murhariyanto menyarankan agar perusahaan membangun komunikasi dengan pekerja atau karyawan. “Meski ada negosiasi. Namun tak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR pekerja tahun ini,” terangnya
Perusahaan pun diminta untuk melaporkan hasil kesepakatan dengan pekerja. Paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika THR tak dibayarkan di tahun yang sama, pihak Disnakertrans tak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan kewenangan. “Tentunya setelah mendapatkan hasil rekomendasi dari pengawas tenaga kerja,” jelasnya.
Untuk memantau dan menerima aduan terkait THR, Disnakertrans Paser membuka posko pengaduan saat hari kerja. “Pekerja bisa melaporkan perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan RI terutama terkait pembayaran THR,” pungkasnya.(adv/sb-06)













