
SAMARINDA,suarabalikpapan.com-Pembangunan kepemudaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, yang menegaskan pentingnya penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda.
Kepala Sub Koordinator Kepemimpinan, Kepeloporan, dan Kemitraan Pemuda Dispora Kaltim, Rusmulyadi, menyatakan bahwa peningkatan kesadaran pemuda tentang peran mereka harus melibatkan semua pihak.
“Pemuda harus sadar dengan fungsinya untuk pembangunan. Ini dilakukan bersama-sama oleh semua pihak,” ucap Rusmulyadi saat diwawancarai di Samarinda.
Dispora Kaltim telah menjalankan berbagai program, seperti Jambore Pemuda, untuk mendorong partisipasi pemuda.
“Fungsi pemberdayaan dilakukan dengan mengajak pemuda terlibat dalam kegiatan-kegiatan tersebut, sehingga mereka menjadi bagian dari proses pembangunan,” tambahnya.
Selain itu, Dispora Kaltim juga menginisiasi pelatihan keterampilan yang mendukung pengembangan potensi pemuda di berbagai bidang.
Program kemitraan dengan daerah lain hingga pertukaran antarnegara juga dihadirkan untuk memperluas pengalaman pemuda Kaltim.
“Kami juga terus mengadakan pelatihan kepemimpinan untuk mempersiapkan pemuda, terlebih dengan adanya IKN di Kaltim,” tutup Rusmulyadi.(adv/sb-02/disporakaltim)
Dispora Kaltim Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kesadaran Pemuda












