DPRD Balikpapan

DPRD Dukung Pemkot Balikpapan Ambil Alih Lahan Eks Puskib untuk Pengendalian Banjir

59
×

DPRD Dukung Pemkot Balikpapan Ambil Alih Lahan Eks Puskib untuk Pengendalian Banjir

Share this article
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyatakan dukungan terhadap rencana Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengambil alih lahan eks Pusat Kegiatan Islamiah Balikpapan (Puskib) di Kelurahan Mekarsari.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menyusul pernyataan Wali Kota Rahmad Mas’ud dalam pertemuan di Aula Pemerintah Kota Balikpapan beberapa waktu lalu.
Menurut Yono, langkah pengambilalihan lahan tersebut dinilai strategis, terutama untuk mendukung upaya pengendalian banjir di wilayah kota.
Lahan yang sebelumnya digunakan sebagai Puskib itu sempat direncanakan menjadi kawasan komersial berupa pusat perbelanjaan dan apartemen. Bahkan, pembangunan awal seperti pemasangan tiang pancang sempat dilakukan. Namun, proyek tersebut kini terbengkalai dan tidak dilanjutkan.
Diketahui, lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang pengelolaannya diserahkan kepada Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perusda MBS).
Politisi dari Partai NasDem itu mengusulkan agar lahan eks Puskib dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Selain berfungsi sebagai area resapan air untuk mengurangi risiko banjir saat hujan, kawasan tersebut juga dinilai berpotensi dikembangkan menjadi destinasi wisata air.
“Selain itu, bisa juga disiapkan area bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berjualan,” ujar Yono.
Pemanfaatan lahan sebagai ruang terbuka hijau dinilai dapat memberikan manfaat ganda, baik dari sisi lingkungan maupun sosial. Selain meningkatkan kualitas lingkungan hidup, keberadaan RTH juga dapat menjadi ruang publik yang nyaman bagi masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Balikpapan dalam menciptakan tata kota yang lebih berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga melalui pemberdayaan ekonomi lokal.RTH (Ruang Terbuka Hijau) adalah area memanjang atau mengelompok yang bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik secara alami maupun ditanam. RTH berfungsi sebagai paru-paru kota (ekologis), resapan air, estetika, serta ruang sosial. Berdasarkan aturan, kota wajib menyediakan minimal 30% RTH dari luas wilayah(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *