DPRD Paser

DPRD Paser Setuju Rancangan KUA-PPAS APBD-P 2021 dengan Beberapa Catatan

222
×

DPRD Paser Setuju Rancangan KUA-PPAS APBD-P 2021 dengan Beberapa Catatan

Share this article
Bupati Fahmi Fadli, Wabup Hj Syarifah Masitah Assegaf dan Wakil Ketua DPRD Fadli Imawan menyaksikan penandatanganan berita acara KUA PPAS APBD-P Kabupaten Paser 2021 oleh Ketua DPRD Hendra Wahyudi

TANA PASER,suarabalikpapan.com-DPRD Paser menyetujui rancangan perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja Daerah (KUA) dan rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Paser 2021 dalam rapat paripurna, di gedung parlemen DPRD Paser, pada Selasa (28/9/2021)

Bupati Paser dr Fahmi Fadli mengatakan, dalam KUA PPAS ini ada  beberapa rekomendasi dan catatan yang disampaikan DPRD  ke Pemkab Paser akan segera ditindak lanjuti untuk perbaikan dalam penyusunan APBD-P 2021.

Salah satu catatan yakni alokasi anggaran untuk penanganan Covid 19 terutama persiapan sarana dan prasarana. Seperti RS Pratama sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau yang akan dijadikan RS tipe B. “Jadi kedepan kami perlu mempersiapkan anggaran untuk melengkapi alat kesehatannya di sana sebagai persyaratan untuk menjadi RS tipe B,” akunya.

Sementara untuk pembayaran lahan SMKN 3 Tanah Grogot yang dilakukan Pemkab Paser akan meminta pendapat dari ahli hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM). “Sebenarnya permasalahan ini sudah lama dan harus segera kami selesaikan dan ini sudah mendapatkan keputusan inkrah dari pengadilan, cuman kami memang diberikan catatan untuk meminta pandangan ahli hukum,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Paser H Fadli Imawan mengatakan, memang ada keterlambatan dari Pemerintah Daerah dalam memasukan dokumen KUA PPAS tersebut. “Harusnya di bulan Agustus harus sudah masuk ke DPRD akan tetapi minggu keempat bulan September baru dimasukan ke kami tentunya ini menyulitkan kami di DPRD untuk menelaah secara keseluruhan dari dokumen tersebut,” akunya.

Lanjut Fadli Imawan, tentunya DPRD Paser dapat memaklumi permasalahan tersebut sebab masih pemerintahan yang baru sehingga butuh penyesuaian. “Kami berharap kedepan jangan sampai terulang kembali,” pintanya.

Terkait catatan DPRD mengenai permasalahan pembayaran lahan SMKN 3 Tanah Grogot, pada dasarnya DPRD Paser menyetujui akan tetapi harus ada asas ke hati-hatian. “Kami meminta kepada Pemerintah Daerah untuk kembali meminta pendapat pakar hukum untuk pembayaran lahan sebelum APBD-P 2021 disetujui,” pungkasnya.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *