DPRD Paser

DPRD Tandatangani Rekomendasi Raperda RPJMD Kabupaten Paser Tahun 2021-2026

167
×

DPRD Tandatangani Rekomendasi Raperda RPJMD Kabupaten Paser Tahun 2021-2026

Share this article
Penandatanganan rekomendasi Raperda RPJMD Kabupaten Paser 2021-2026

TANA PASER,suarabalikpapan.com-DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat paripurna rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  (RPJMD) Kabupaten Paser Tahun 2021-2026, di gedung DPRD Paser, pada Kamis (12/8/2021).

Anggota Komisi II DPRD Paser Yairus Pawe, mengatakan berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 69 Ayat 1 bahwa tujuan penyampaian Raperda ini guna memperoleh persetujuan dari DPRD dan Bupati Paser. “Pembahasan rancangan akhir RPJMD ini telah dilakukan oleh DPRD dengan tim penyusun RPJMD Kabupaten Paser dibawah koordinasi BappedaLitbang dan beberapa perangkat daerah tertentu,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pembahasan terhadap rancangan akhir RPJMD Kabupaten Paser, kata Yairus ada beberapa hal yang perlu ditindak lanjuti oleh Pemkab Paser seperti pinjaman daerah sebesar Rp600 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan.

“Kami meminta agar program dan kegiatan yang dibiayai dari pinjaman daerah tersebut harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dengan program prioritas yakni peningkatan kesejahteraan pegawai tidak tetap/tenaga honorer khususnya guru agar gajinya dapat dinaikkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Sementara untuk program prioritas BPJS Kesehatan gratis bagi warga kurang mampu, agar nomenklaturnya dapat diperbaiki, tidak hanya bagi warga kurang mampu, tetapi untuk seluruh masyarakat Kabupaten Paser. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka memberikan pemerataan terhadap akses pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Paser.

“Kemudian menempatkan pariwisata sebagai andalan ekonomi kreatif dalam pengembangannya agar fokus membangun satu destinasi wisata sampai tuntas baru beralih pada destinasi wisata yang lain dengan fasilitas infrastruktur yang baik sehingga bisa menjadi sumber PAD,” ucapnya.

Selain itu ada beberapa catatan dalam RPJMD seperti, program rehabilitasi rumah warga kurang mampu, agar penetapan kriteria warga masyarakat, sebagai target sasaran yang bisa mendapatkan program tersebut, peningkatan infrastruktur jalan yang berkualitas terkhusus yang akan dibiayai melalui pinjaman daerah.

“Kami meminta agar pihak ketiga yang akan melaksanakan kegiatan pembangunan insfrastruktur jalan tersebut harus benar-benar memiliki kredibilitas dengan kualifikasi yang telah dipertimbangkan dengan mengedepankan azas efisiensi dan efektifitas, serta berorientasi pada kualitas pekerjaan,” tegasnya.

Lanjut Yairus, kepada Bupati Paser agar segera menyerahkan RPJMD ini kepada  Gubernur Kaltim untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda RPJMD Kabupaten Paser 2021-2026.

“Kami sangat berharap agar RPJMD yang telah ditetapkan nantinya menjadi Perda serta dapat digunakan sebagai instrument dalam melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Paser, marilah kita eratkan persatuan untuk mewujudkan visi dari Bupati dan Wakil Bupati Paser menuju Kabupaten Paser Maju, Adil dan Sejahtera (MAS),” pungkasnya.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *