by

Lima Pengacara Formak Indonesia Siap Kawal Kasus Pencemaran Nama Baik Andi Sari Damayanti, Bidol : Kami Akan Menyeret Tersangka hingga ke Pengadilan

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com- Kasus pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan yang dialami Andi Sari Damayanti SH, MH terus mendapat dukungan dari rekan-rekannya. Meskipun kasus tersebut  telah ditangani aparat Kepolisian. Kali ini dukungan datang dari Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia.

“Kami sangat keberatan terhadap perlakuan kepada rekan kami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Formak, Andi Sari Damayanti SH MH. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas hingga menyeret pelaku ke muka hukum atau pengadilan,” kata Wakil Ketua Formak Kaltim yang juga pengurus LBH Formak, Hairul Bidol SH, kepada media ini, lewat ponselnya, Jumat (5/3/2021) malam.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menegaskan, Formak akan menyiapkan tim hukum untuk mendampingi Andi Sari Damayanti terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut. Mereka adalah Hairul Bidol SH, Rudy Simanjuntak SH, Kahar Juli SH, Ardi Mabrur SH, dan Akbar Ali SH.

“Kami berharap  pihak kepolisian dapat menemukan tersangkanya sebab menyangkut nama baik dari rekan kita. Karena menurut saya tindakan tersebut sudah melanggar hukum. Bisa dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE) , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta aturan Protokol Komunikasi Publik  Covid-19,” kata Bidol.

Sekadar diketahui, kasus yang dialami Andi Sari Damayanti SH MH berawal ketika hasil rapid test miliknya berada ditangan orang lain. Kemudian kasus tersebut berbuntut pidana ketika oknum tersebut mengumumkan secara terbuka di hadapan publik hasil rapid test yang menyatakan dirinya terpapar positif corona.

Karena merasa dirinya telah dipermalukan, dihina dan dianggap membahayakan banyak orang, maka kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.(sb-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini