Provinsi Kaltim

Gelar Sosper Kepemudaan di Sangatta Selatan, Agus Aras Serahkan Bantuan ke Majelis Taklim

153
×

Gelar Sosper Kepemudaan di Sangatta Selatan, Agus Aras Serahkan Bantuan ke Majelis Taklim

Share this article
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Agus Aras menggelar Sosper Provinsi Kaltim No 08 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, di kawasan Jalan Santai RT 5 Sangatta Selatan, pada Minggu (29/1/2023) sore

SANGATTA,suarabalikpapan.com-Anggota DPRD Provinsi Kaltim Agus Aras menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim No 08 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, di kawasan Jalan Santai RT 5 Sangatta Selatan, pada Minggu (29/1/2023) sore. Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini didampingi narasumber M Aldair dan Yoakim Ave dari BPOKK KNPI Kutim. “Perda ini merupakan inisiasi dari DPRD harus kita sampaikan. Penting untuk diketahui warga Kaltim terutama para Pemuda sebagai generasi penerus bangsa dan agen perubahan,”kata Agus Aras saat sosialisasi. Perda Kepemudaan ini, kata Agus Aras, sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pemuda sebagai pemegang tongkat estafet kepemimpinan di masa mendatang. “Sehingga mereka tahu bahwa pemerintah mempunyai kepedulian yang cukup tinggi, terhadap pengembangan potensi pemuda di Kaltim,” ucap wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Berau, Kutim dan Bontang ini. Menurutnya, melalui Perda ini Pemerintah Daerah mengakomodir dan memberikan ruang kepada Pemuda. “Pemuda memiliki SDM yang produktif, kreatif dan inovatif. Melalui Perda ini akan membentuk pemuda berkualitas yang akan menjadikan negara berkualitas pula,” tandas Politisi Demokrat ini. Di dalam Perda ini lanjut Agus Aras diantaranya mengatur pendampingan Kepemudaan berkelanjutan, akses untuk pengembangan diri, pelayanan dalam penggunaan prasarana dan Sarana Kepemudaan tanpa diskriminasi, kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan, akses pada lembaga permodalan dan jejaring Kepemudaan dan akses membentuk jejaring Kemitraan. “Sederhananya, ini adalah hak-hak Pemuda yang diatur dalam Perda Kepemudaan,” tegas Agus Aras lagi. Tak hanya itu, lanjutnya, Perda ini juga memberikan tugas kepada Gubernur yang dilaksanakan oleh Dinas seperti merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, membina, dan mengawasi pelaksanaan pembangunan Kepemudaan, menyediakan prasarana dan sarana Kepemudaan, memfasilitasi program dan kegiatan Pemuda dan organisasi Pemuda dalam penyelenggaraan pembangunan Kepemudaan, memfasilitasi kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan pembangunan Kepemudaan dan kemudian mengembangkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan organisasi Kepemudaan dan sumberdaya Pemuda sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. “Perda ini mengatur pula tentang pemberian penghargaan kepada Pemuda, organisasi Kepemudaan, masyarakat dan/atau pelaku usaha yang berperan dalam penyelenggaran pembangunan kepemudaan, dan memberikan sanksi kepada Pemuda, organisasi Kepemudaan, masyarakat dan/atau pelaku usaha yang melanggar dalam penyelenggaraan pembangunan Kepemudaan,” tandasnya. Oleh karena itu, sebutnya Pemuda Kabupaten Kutai Timur dalam hal ini di Kecamatan Sangatta Selatan menyambut gembira kehadiran Perda Nomor 08 tahun 2023 ini. “Mereka sangat senang kehadiran pemerintah daerah terhadap pemuda melalui Perda Kepemudaan yang merupakan suatu perhatian yang luar biasa,”ungkap Agus Aras. Pada kesempatan tersebut Agus Aras menyerahkan bantuan kepada Majelis Taklim.(sb-02/adv/diskominfo-kaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *