BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com–Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HS, warga Perumahan Batakan Mas, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara, pada Senin (07/10/2024). Ia diduga menjual barang elektronik hasil curian yang merugikan korban sebesar Rp41 juta.
Kepala Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, SH, SIk, MSi, melalui Kapolsek Balikpapan Utara, Ajun Komisaris Polisi Singih S. SH, MH, mengungkapkan bahwa pada Senin, 30 September 2024, korban melaporkan kehilangan sebuah laptop kepada petugas. Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Menurut Kanit Reskrim, Ipda Elfras, SH, pelaku merusak pintu kamar indekos milik korban yang sedang tidak ada di tempat. Dalam aksinya, HS berhasil mengambil tiga laptop, termasuk satu laptop Asus Tuf Gaming dan dua laptop Acer, dengan total kerugian mencapai Rp41 juta.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari korban serta saksi, Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan HS di Perumahan Batakan Mas, Kelurahan Manggar. Dalam interogasi, pelaku mengaku mendapatkan laptop curian tersebut dari seorang residivis yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Inspektur Dua Polisi Sangidun, menyatakan bahwa pelaku utama pencurian masih dalam pengejaran petugas. Pelaku HS dan rekannya yang menjadi DPO terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimum Rp900 ribu. Mereka juga terancam Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda maksimum Rp900 ribu.
Penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan pihak kepolisian terus berupaya mengejar pelaku utama.(sb-02)
IRT Ditangkap Jual Barang Elektronik Curian, Korban Rugi Rp41 Juta












