BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Komisi III DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pengelolan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), di ruang kerja komisi III, pada Selasa (16/3/2021). RDP membahas penyusunan naskah akademik tentang pembentukan Kebun Binatang Balikpapan (KBB).
“Untuk penyusunan naskah akademik KBB kami sudah melakukan kunjungan ke Universitas Brawijaya (Unibrawa) Malang dan Kementerin Lingkungan Hidup (KLH) untuk mencari masukan atau referensi,” kata anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Nelly Turuallo, kepada awak media, usai RDP.
Rencananya, kata Nelly, KBB akan dibangun di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Km 15, Balikpapan Utara. “Tapi karena ada masukan dari KLH, berdekatan dengan kawasan Kebun Raya Balikpapan (KRB) maka tidak bisa lagi disandingkan. Sebab KRB sendiri untuk kegiatan edukasi atau Pendidikan,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Menurutnya, ada beberapa kriteria pembangunan KBB, diantaranya taman satwa mininal punya dua taksa untuk menampung binatang sejenis, luasan lahan minimal 5 hektar, kemudian kebun binatang tiga taksa luas lahan 15 hektar dan taman safari luas lahan mininal 50 hektar.
“Saat ini kami sedang berkonsentrasi menyiapkan kajian naskah akademik sebagai regulasi sebelum masuk dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Kedepan apabila ada pihak ketiga yang ingin berinvestasi untuk pembangunan KBB sudah ada aturannya,”tandas Nelly..
Hal senada diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Kota Balikpapan Tommy Alfianto. “ Pada prinsipnya kami kajian naskah akademik yang dilakukan Komisi III terkait regulasi KBB sehingga aturannya mempermudah pengelolaan maupun bagi investor yang ingin membangun KBB,” pungkas Tommy.
Hadir dalam RDP tersebut Ketua Komisi III Alwi Al Qadri, Wiranata Oey, Ali Munsjir Halim, Amin Hidayat, Danang EkoSusanto, Fadilah serta Nelly Turuallo. (sb-03).












