
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Syarifuddin Oddang meminta kepada Pemkot Balikpapan melalui OPD terkait agar melakukan pembebasan lahan Mangrove Center Graha Indah, Balikpapan Utara, sebab ada beberapa bagian lahan masih milik masyarakat.
“Saya berharap sebagian lahan mangrove milik pemkot di kawasan itu bisa digabungkan menjadi satu dengan lahan mangrove milik masyarakat,” kata Syarifuddin Oddang kepada awak media, di Gedung Parlemen Balikpapan, pada Senin (25/6/2022).

Dijelaskan Oddang, saat ini luas lahan Mangrove Center Graha Indah kurang lebih 150 hektar. Sementara lahan milik Pemkot Balikpapan kurang lebih 7 hektar. Bahkan ada informasi lahan sudah berkurang menjadi 5 hektar.
“Maka dari itu, melihat kondisi lahan tersebut, kami meminta kepada Pemkot untuk melakukan pendataan ulang. Sebab kurang lebih 143 hektar lahan mangrove adalah milik perorangan. Jangan sampai lahan mangrove itu tanpa bukti kepemilikan yang kuat sehingga dikuasai oleh masyarakat sehingga dapat merugikan kawasan Mangrove Center Graha Indah,”pungkas anggota DPRD Dapil Balikpapan Utara ini. (sb-03).












