DPRD Paser

Pansus III Konsultasi ke Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Terkait Raperda RTH PP

469
×

Pansus III Konsultasi ke Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Terkait Raperda RTH PP

Share this article
Pansus III DPRD Kabupaten Paser saat melakukan kunjungan kerja ke Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, pada Jumat (19/4/2024)

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Paser melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN pada Jumat (19/4).

Kunker terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Pemakaman (RTH PP).
Kunker dipimpin Ketua Pansus III Rahmadi di dampingi anggota M. Saleh, Aji Muhamad Jarnawi, Dian
Yuniarti, Sabilar Rusdi, Yuliani serta OPD terkait di Lingkungan Pemkab Paser.
Ketua Pansus III, Rahmadi mengatakan, Kunker guna meminta masukan untuk mematangkan
Raperda RTHPP yang ditargetkan rampung Juli 2024.
“Dalam konsultasi ini kami ingin membahas isi-isi yang tertuang dalam Raperda RTH PP untuk  menjadi Perda Kabupaten Paser,” kata Rahmadi, Senin (22/4/2024).
Rahmadi menuturkan, jenis-jenis RTH yang menjadi pokok bahasan dalam konsultasi ini antara lain, RTH pekarangan, taman dan hutan kota, jalur hijau serta di dalamnya penataan area pemakaman baik di TPU maupun di lahan keluarga.
Menurut Kepala Subdirektorat PDTRK Ekonomi Wilayah II Sri Nurnaeni, Raperda RTH PP bisa disahkan menjadi Perda apabila OPD terkait segera menyelesaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Jika struktur ruang atau RTRW rampung, maka dapat dengan mudah membuat desain mengenai RTH
pertamanan hingga area pemakaman,” jelasnya.
Rahmadi menambahkan, berdasarkan tanggapan dari Sri Nurnaeni, RTH memiliki peran penting dalam menyediakan udara bersih dan meningkatkan estetika kota.
“Dengan perhatian yang tepat, ruang-ruang ini akan terus memberikan manfaat bagi penduduk setempat, sambil tetap menjaga identitas dan nilai-nilai masyarakat,”tambahnya.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *