BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-DPRD Balikpapan menggelar rapat paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi PKS sisa Masa Jabatan 2019-2024, di ruang rapat paripurna, pada Senin (12/6/2023).
Hj Wahidah Dapil Balikpapan Kota resmi menggantikan Hasanuddin dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Subari, didampingi Wali Kota Rahmad Mas’ud, Sekda Muhaimin, Wakil Ketua DPRD Budiono dan Sabaruddin Panrecalle, Sekretaris DPRD Arfiansyah, sejumlah anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Balikpapan, KPU serta Bawaslu.
Wakil Ketua DPRD Subari dalam sambutannya mengatakan, PAW telah sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor : 100.1.4/15/Porad.POD/P/II/2023 tentang pengucapan sumpah janji/dan peresmian PAW anggota DPRD Kota Balikpapan sisa waktu jabatan 2019-2024 atas nama Dra Hj Wahidah. Anggota DPRD Dapil Balikpapan Timur, meminta kepada Hj Wahidah agar segera menyesuaikan dengan kinerja kedewanan sehingga dapat memaksimalkan sisa waktu kurang lebih 1,5 tahun kedepan.
Hal senada disampaikan Ketua DPD PKS Kota Balikpapan Sonhaji, ia berharap Hj Wahidah segera memahami dan melaksanakan fungsi dan tugas anggota dewan terutama bidang pengawasan, anggaran dan legeslasi.
Sonhaji juga mendorong Hj Wahidah untuk membantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam pelaksaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 sebab dirinya akan duduk di Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat, Pendidikan dan Kesehatan. (sb-03).












