DPRD Balikpapan

Pemasangan Baliho dan Spanduk Harus Miliki Izin OPD Terkait

205
×

Pemasangan Baliho dan Spanduk Harus Miliki Izin OPD Terkait

Share this article
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Iwan Wahyudi

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Pemasangan baliho dan spanduk di Balikpapan di ruang publik semakin marak. “Kalau terbukti tidak memiliki izin silakan saja OPD terkait memencopot baliho dan spanduk tersebut,” pinta Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Iwan Wahyudi kepada awak media di Gedung Parlemen Balikpapan, pada Rabu (3/5/2023).

Ketua DPC PPP Kota Balikpapan ini mengatakan, selama tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, silakan saja pasang baliho dan spanduk tersebut dengan catatan harus mendapat izin dari OPD terkait.
“Tapi saya melihat untuk pemasangan baliho dan spanduk oleh partai politik peserta Pemilu 2024 masih dalam batas yang wajar, hanya terpampang logo partai dan pengurus partai. Belum ada ajakan untuk memilih, bahkan nomor urut calon anggota legislatif belum juga terpampang,” ujar Anggota DPRD Dapil Balikpapan Utara ini.(sb-03).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *