DISDAG BALIKPAPAN

Pembangunan Pasar Induk Kariangau KM 5,5 Anggaran Diperkirakan Mencapai Rp60 Miliar

50
×

Pembangunan Pasar Induk Kariangau KM 5,5 Anggaran Diperkirakan Mencapai Rp60 Miliar

Share this article
Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Haemusri Umar


BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan tengah menyiapkan pembangunan Pasar Induk di kawasan KM 5,5, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Utara. Pasar yang direncanakan berdiri di atas lahan seluas 9 hektare tersebut diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp60 miliar, sesuai Detail Engineering Design (DED) yang telah disusun.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Haemusri Umar, menjelaskan bahwa Pasar Induk akan menjadi pusat bongkar muat seluruh komoditas yang masuk dari Jawa dan Sulawesi. Selama ini, proses bongkar muat dilakukan di Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, sebelum didistribusikan kembali ke berbagai pasar tradisional di kota ini.
“Pasar Induk akan menjadi tumpuan komoditas yang masuk ke Balikpapan. Harga di pasar induk cenderung lebih rendah karena masih di tangan pertama. Ketika sudah masuk ke pasar-pasar lain seperti Pasar Sepinggan, Damai, Klandasan, atau Karang Joang, harganya meningkat karena ada biaya distribusi,” ujar Haemusri di ruangan kerjanya Rabu (12/11/2025)siang.
Pembangunan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Balikpapan untuk menata Pasar Pandansari yang dinilai sudah tidak layak menjadi lokasi bongkar muat utama. Penyempitan ruas jalan akibat banyaknya pedagang yang berjualan di bahu jalan membuat kawasan tersebut semakin semrawut.
“Pandansari sudah sangat padat, sehingga tidak ideal lagi sebagai pasar induk,” kata Haemusri.
Selain penataan pasar, pembangunan Pasar Induk KM 5,5 juga diarahkan untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas di turunan Rapak. Haemusri menyebut, beberapa insiden kecelakaan di kawasan tersebut melibatkan truk pembawa sembako.
“Kalau tidak salah, ada tiga kejadian lakalantas yang melibatkan truk sembako di turunan Rapak,” ungkapnya.
Proyek ini juga mendukung implementasi Perda Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Perwali Nomor 60 Tahun 2016 terkait jam operasional kendaraan berat. Haemusri mengakui, aturan tersebut belum berjalan optimal karena kendaraan besar masih kerap melintas pada siang hari.
“Seharusnya kendaraan berat hanya boleh masuk kota setelah pukul 22.00, tapi kenyataannya banyak yang melanggar, apalagi selama ada proyek strategis nasional seperti pembangunan kilang,” ujarnya.
DED Pasar Induk sudah masuk dalam anggaran 2025 dan saat ini dalam tahap presentasi laporan antara. Pembangunan fisik pasar direncanakan mulai pada tahun 2027.
Untuk pengelolaan nantinya, pemerintah mempertimbangkan beberapa opsi: di antaranya oleh Perumda, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) maupun Koperasi sesuai dengan kebijakan Wali Kota Balikpapan. “Jadi untuk pengelolaanya kami serahkan sepenuhnya kepada wali kota,” kata Haemusri.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *