SAMARINDA,suarabalikpapan.com-DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Gedung DPRD Kota Samarinda, pada Rabu (6/3/2024) siang. Rapat kali ini dengan agenda “Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Wali Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda terhadap Rancangan Awal (Ranwal) Rancana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Samarinda Tahun 2025-2045.
“RPJP Kota Samarinda merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kota Samarinda yang merupakan jabaran dan tujuan dibentuknya Pemerintahan Kota Samarinda dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan daerah untuk masa dua puluh tahun kedepan,”kata Wali Kota Anddi Harun dalam paparanya.
Ia mengatakan, laporan progress Ranwal RPJPD Kota Samarinda tahun 2025-2045 yang dilaksanakan sudah melalui konsultasi publik yang telah dilakukan pada Februari 2024. Wali Kota Andi Harun menjelaskan, isi laporan tersebut diantaranya: Pertama, Dokumen RPJPD Kota Samarinda 2025-2045 mulai disusun pada tahun 2023. Dimulai dengan Ranwal RPJPD Kota Samarinda 2025-2045, dilanjutkan 2024 dengan rancangan RPJPD Kota Samarinda 2025-2045 sampai dengan penetapan RPJPD Kota Samarinda 2025-2045.
Kedua, Tahapan penyusunan dokumen RPJPD Kota Samarinda 2025-2045, proses penyempurnaan rancangan RPJPD setelah pelaksanaan konsultasi publik 12 Desember 2023. Pelaksanaan konsultasi Ranwal RPJPD dengan Bappeda Provinsi Kaltim 13 Februari 2024 dan pelaksanaan penyelarasan RPJPD Provinsi Kaltim dengan RPJPD Kabupaten/Kota secara daring, pada 24 Februari 2024 dengan Bappeda Provinsi Kaltim dan Bappenas.(adv/sb-02/kominfo-smd)