SAMARINDA,suarabalikpapan.com–Menjelang penutupan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) XXX tahun 2024 yang berlangsung di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menggelar acara ramah-tamah bersama Dewan Hakim dan Panitia Nasional. Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Prof. Dr. Akmal Malik, mengucapkan permohonan maaf atas segala kekurangan dalam penyelenggaraan acara.
Dalam sambutannya di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, pada Minggu, 15 September 2024, Akmal Malik menyampaikan, “Kami mohon maaf atas nama masyarakat dan Pemprov Kaltim. Setelah 48 tahun menanti, tentunya banyak hal yang berkembang. Kami menyadari banyak kekurangan dalam pelayanan, dan untuk itu kami memohon maaf sebesar-besarnya,” katanya.
Meskipun demikian, Akmal Malik juga menyampaikan rasa syukurnya karena Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Provinsi Kaltim dan Kementerian Agama Kaltim telah berusaha memberikan yang terbaik sebagai penyelenggara MTQN XXX. Ia menekankan bahwa sebagai manusia, Pemprov Kaltim tidak sempurna, dan apapun hasil dari keputusan Dewan Hakim pada penutupan nanti, Pemprov Kaltim siap menerima dengan lapang dada.
“Kami sangat mengapresiasi Kaltim sebagai tuan rumah. Kami percaya sepenuhnya pada proses dan hasil yang akan diumumkan nanti. Yang terpenting bagi kami adalah membumikan Al-Qur’an di Benua Etam,” tambah Akmal Malik.
Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag RI dan Sekretaris Umum LPTQ Nasional, Ahmad Jayadi, juga memberikan penilaian positif terhadap penyelenggaraan MTQN XXX. Ia menyatakan, “Sejak pembukaan hingga menjelang penutupan, Pemprov Kaltim telah memberikan kesan yang sangat baik. Kami yakin ini akan menjadi contoh atau benchmarking bagi provinsi lain di masa mendatang,” terangnya.
Acara ramah-tamah dihadiri oleh Pimpinan Dewan Hakim Nasional, KH Said Agil Husin Al Munawar, Ketua Dewan Pengawas Hakim Nasional, KH Nasaruddin Umar, serta seluruh Dewan Hakim dari berbagai cabang lomba. Turut hadir juga Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, Kepala OPD Pemprov Kaltim, dan Forkopimda Kaltim.(adv/sb-02/kominfo-kaltim)