BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Camat dan Lurah terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Proses Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) diruang rapat paripurna pada Senin (27/3/2023).
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Simon Sulean didampingi anggota Muhammad Najib dan Iwan Wahyudi. Anggota DPRD Balikpapan Simon Sulean kepada awak media usai memimpin RDP menjelaskan, bahwa dari hasil pertemuan tersebut ada beberapa masukan dalam revisi proses penerbitan IMTN.
“Diakuinya, bahwa saat ini kami akan melakukan koordinasi dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Balikpapan guna memperbolehkan segel tanah untuk diproses pengajuan sertifikat. Sebab Balikpapan akan mempunyai Perda IMTN dan Peraturan Walikota (Perwali),” kata Simon.
Mengenai surat IMTN, kata Simon, tidak bisa dipindahkan tangankan, apabila terjadi jual beli. “Tetapi anehnya lagi ada yang bisa dan ada yang tidak bisa. Kami akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait guna melakukan revisi Perda IMTN agar dapat dipermudah proses pengurusanya,”pungkas politisi Hanura ini. (sb-03).












