Kota Balikpapan

Satpol-PP Tingkatkan Pengawasan, Awasi PKL Pandansari Kembali Berjualan di Fasum dan Fasos

797
×

Satpol-PP Tingkatkan Pengawasan, Awasi PKL Pandansari Kembali Berjualan di Fasum dan Fasos

Share this article
Pemkot Balikpapan meningkatkan pengawasan untuk mencegah PKL berjualan Kembali di kawasan Pasar Pandansari

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Tradisional Pandansari, Kelurahan Margasari Balikpapan Barat kembali nekat berjualan di area fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) pemerintah, meski sudah ditertibkan.
Penertiban di pasar tersebut masih mengalami kesulitan, hal ini terlihat bahwa PKL masih berani berjualan di lokasi terlarang.
“Kami sudah lakukan penertiban dan pengamanan hingga akhir tahun (Desember 2024),” ucap Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono kepada awak media, Kamis (1/8/2024).
Dia mengakui, meskipun sudah ada upaya penjagaan, tetapi masih ada PKL yang berani berjualan di fasum dan fasos. Sedangkan petugas melakukan penjagaan setiap hari mulai Pukul 08.00 Wita hingga sore.
Boedi memprediksi, PKL kembali berjualan ketika tidak ada petugas yang berjaga. Oleh karena itu, personel gabungan harus terus memantau dan menegur PKL yang melanggar.
“Ini adalah tugas kami. Jika mereka kembali berjualan, kami akan terus menegur,” ujarnya.
Dia menyebutkan beberapa PKL sudah mengikuti perintah petugas, dengan membubarkan diri setelah mendapat teguran. Namun masalah ini masih berlanjut setiap harinya.
“Jika mereka tidak patuh, barulah kami akan mengenakan tindakan pidana ringan (tipiring). Dan itu tindakan terakhir,” akunya.
Tetapi hingga saat ini, kata dia, belum ada PKL yang dikenakan tipiring, karena pihaknya lebih memilih pendekatan dan teguran secara bertahap.
“Sampai saat ini belum ada pedagang yang dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar ketertiban di Pasar Pandansari,” ujarnya.
Sedangkan untuk penataan pasar, merupakan kewenangan dari Dinas Perdagangan Balikpapan. Karena Satpol PP hanya bertugas menindak PKL yang melanggar fasum dan fasos.
Sekadar diketahui, pedagang kaki lima disepanjang badan jalan dan trotoar pasar Pandansari telah melanggar Perda nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum. Sehingga langkah penertiban ini harus dilakukan Pemkot Balikpapan.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *