SAMARINDA,suarabalikpapan.com-Wali Kota Samarinda Andi Harun menerima audiensi dari Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak Kota Samarinda (P2SM) di ruang kerjanya pada Senin (27/05/2024). Dalam pertemuan ini P2SM membahas tentang Peraturan Walikota Nomor 500.2.1/184/|V/2024 yang berisi larangan bahan bakar minyak eceran, seperti pertamini dan usaha sejenisnya tanpa memiliki İzin di wilayah Kota Samarinda.
Mereka meminta kepada Wali Kota agar mempermudah dalam pembuatan izin usaha kepada para pedagang sembako tetap bisa berjualan minyak eceran di tengah sulitnya persaingan usaha.
“Kami bersama OPD terkait tengah mengerjakan Surat Edaran Wali Kota yang isinya adalah terkait dengan izin. Pertama, para pedagang harus memiliki izin dari BPH Migas. Kedua, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang ketiga terdaftar di Online Single Submission (0SS) intuk mendapatkan KBLI,”papar Wali Kota.
Sementara itu Akbar dari P2SM menjelaskan, bahwa untuk mendapatkan izin dari BPH Migas sangat sulit dikarenakan adanya aturan yang harus memiliki lahan minimal 200 m2 untuk membangun Pertashop.
“Untuk itu kami memohon kepada pak Wali aturan nomor satu yakni harus ada izin dari BPH Migas tolong dihapus sebab jujur kami para pedagang sangat kesulitan mendapatkan izin tersebut” ujar akbar.
Akan tetapi orang nomor satu di Samarinda ini mengungkapkan bahwa aturan tersebut bukan ranah Pemkot yang mana aturan tersebut sudah di tetapkan oleh Kementerian ESDM.
“Saya mengerti betul keadaan dan sulitnya para pedagang sembako saat ini, tetapi hukum tertinggi di Indonesia adalah keselamatan masyarakat. Bila saya tidak mengeluarkan aturan tersebut maka saya akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat” Kata Wali Kota.
Oleh sebab itu, kedepan tidak menutup kemungkinan Pemkot Samarinda akan bersurat kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan saran agar aturan tersebut bisa disederhanakan lagi, dengan tujuan agar masyarakat memiliki izin dan tetap bisa menjalankan usaha minyak eceran.(adv/sb-02/kominfo-smd)