
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltim, Ir H Bagus Susetyo, MM melakukan sosialisasi Perda Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Aula Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, Minggu (23/5/2021) pukul 11.00 wita.
Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi narasumber Ketua Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa H Sukarman Muh SH dan Ibrahim SH serta Anggota DPRD Balikpapan Aminuddin. Selain itu, hadir pula Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Balikpapan Abdul Jabbar, Ketua PAC Gerindra Balikpapan Selatan Agus Setiyono dan Sekretaris Lurah Sepinggan Raya Waode Muhadirin S.Sos.
Anggota DPRD Kaltim Bagus Susetyo menjelaskan, Perda Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat. “Jadi sosialisasi perda ini untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat Balikpapan bahwa kita ini negara hukum sehingga semuanya harus diatur oleh hukum,” kata Bagus Susetyo dalam sambutanya.
Ia mencontohkan banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa warga kurang mampu tetapi tidak punya biaya untuk membawa kasusnya ke pengadilan. “Untuk itu pemerintah menginisiasi kepada warga kurang mampu agar mendapat bantuan hukum. Makanya sosialisasi ini perlu untuk meningkatkan wawasan kepada masyarakat bahwa ada perda yang bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terutama warga kurang mampu,” aku Bagus.
Menurutnya, sosialisasi kali ini, menerapkan protokol kesehatan (prokes) karena masih dalam suasana pandemi Covid-19. Seperti mencuci tangan, menjaga jarak, serta memakai masker.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltim, Ir H Bagus Susetyo, MM didampingi narasumber dari LBH Mustika Bangsa H Sukarman Muh SH dan Ibrahim SH serta anggota DPRD Balikpapan Aminuddin
Sementara itu, Ketua Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa H Sukarman Muh SH menjelaskan, ada empat tujuan dalam Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut. Meliputi, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat serta mewujudkan peradilan yang efektif efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. “Jadi di dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 amandemen kedua menyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” katanya.
Ia mengungkapkan sebagai negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak azasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum, maka negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum. “Karena tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial atau keuangan untuk membayar pengacara pendamping,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim berupa orang atau kelompok orang kategori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah/Kepala Desa atau pejabat setingkat.
Dalam sesi tanya jawab peserta sosialisasi banyak menanyakan tentang persoalan tanah dan tenaga kerja. Semua pertanyaan dijawab dengan lugas oleh Anggota DPRD Kaltim, Ir H Bagus Susetyo, MM dan narasumber dari LBH Mustika Bangsa. (sb-01)












