
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, SE dari Fraksi PPP melakukan sosialisasi Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, di jalan Sosial RT 19, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur tepatnya samping SMKN 5 Balikpapan, pada MinggU (13/6/2021) pukul 14.00 wita. Sosialisasi yang menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 tersebut menghadirkan narasumber Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati, Kepala UPTD PPRD Bapenda Balikpapan, Said Ahmad Cyrus Halib dan pejabat Bapenda lainya. Sedangkan moderator Minu S.
Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, dalam sambutanya mengatakan, perda yang dihasilkan DPRD dan Pemprov Kaltim perlu disosialisasikan kepada masyarat. Sebelumnya kata Mimi, dirinya juga telah mensosialisasikan sejumlah perda secara bergantian di setiap kecamatan di Balikpapan.
“Sebelumnya saya sudah melakukan sosialisasi tentang perda bantuan hukum, perda tentang pajak daerah serta perda perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas dan hari ini saya mensosialisasikan tentang perda pajak daerah didampingi Kepala Bapenda Kaltim Ibu Hj Ismiati,” kata istri dari anggota DPRD Balikpapan Ardiansyah SH ini. Jadi kalau ada warga yang ingin menanyakan terkait perda-perda ini silakan bertanya ke DPRD. Kalau di Balikpapan silakan datang ke Pak Ardiansyah di Komisi IV. Kalau mentok di DPRD Balikpapan silakan ke kami di DPRD Kaltim, karena kantor DPRD adalah rumah rakyat,” ujar Mimi.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati mengatakan, Perda tentang Pajak daerah ini sebenarnya sudah lama tetapi baru kali ini secara rutin disosialisasikan ke masyarakat. “Jadi selain sosialisasi perda kami juga melakukan silaturahmi dengan masyarakat karena silaturahmi memperpanjang umur,” kata Ismiati.
Pada kesempatan tersebut Ismiati menjelaskan tentang cara pembayaran pajak. Kemudian setelah dibayarkan masyarakat uangnya kemana. “Pajak yang dibayarkan ibu dan bapak untuk membiayai pembangunan dan kegiatan pemerintahan di daerah. Makanya Pak Gubernur menegaskan kalau warga tidak bayar pajak maka berhenti sudah roda pemerintahan dan kegiatan pembangunan,” ujarnya.
Ia menegaskan, saat ini Pemprov Kaltim telah mempermudah pembayaran pajak sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pajak sebab sudah bisa membayar secara online. “Sekarang ini bisa bayar pajak di kantor pos dan swalayan yang ditunjuk oleh pemerintah. Bisa juga lewat Bankaltim,” terangnya.
Menurutnya, pajak-pajak yang dibayarkan bisa dilihat oleh masyarakat lewat aplikasi di ponsel. “Sekarang sudah eranya transparan. Jadi tidak ada lagi yang disembunyikan. Nah, karena aplikasi inilah maka saya mendapat penghargaan dibidang keterbukaan informasi publik sehingga banyak daerah yang melakukan studi banding ke Bapenda Kaltim untuk belajar aplikasi ini. Salah satunya Bapenda Jawa Timur,” ujar Ismiati.
Diakhir sosialisasi dilakukan sesi tanya jawab terkait pajak daerah ini. Semua pertanyaan dijawab dengan lugas oleh narasumber Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati dan Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane.(sb-01)












