DPRD Kaltim

Sosper Bantuan Hukum di Sepinggan, Bagus Susetyo Khawatir Warga Kurang Mampu Tertimpa Kasus KDRT

1926
×

Sosper Bantuan Hukum di Sepinggan, Bagus Susetyo Khawatir Warga Kurang Mampu Tertimpa Kasus KDRT

Share this article
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltim, Ir H Bagus Susetyo, MM menggelar Sosper tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Minggu (9/6/2024).

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltim, Ir H Bagus Susetyo, MM melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di RT 09 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Minggu (9/6/2024).
Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi narasumber Ebin Marwi, Ketua RT 09 Sepinggan Sugito dengan moderator Hamza Ar.
Anggota DPRD Kaltim Bagus Susetyo menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat.
“Jadi sosialisasi perda ini untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat Balikpapan bahwa kita ini negara hukum sehingga semuanya harus diatur oleh hukum,” kata Bagus Susetyo.
Ia mencontohkan banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa warga kurang mampu tetapi tidak punya biaya untuk membawa kasusnya ke pengadilan.
“Untuk itu pemerintah menginisiasi kepada warga kurang mampu agar mendapat bantuan hukum. Makanya sosialisasi ini perlu untuk meningkatkan wawasan kepada masyarakat bahwa ada perda yang bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terutama warga kurang mampu,” aku Bagus.
Sementara itu, narasumber Ebin Marwi menjelaskan, ada empat tujuan dalam Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut.
Meliputi, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan, penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim berupa orang atau kelompok kategori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah/Kepala Desa atau pejabat setingkat.
Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, semua pertanyaan dijawab tuntas anggota DPRD Kaltim Bagus Susetyo dan narasumber Ebin Marwi.(sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *