DPRD Paser

Studi Orientasi Raperda TJSL, Pansus 1 DPRD Paser Kunjungi DPRD Kaltim

167
×

Studi Orientasi Raperda TJSL, Pansus 1 DPRD Paser Kunjungi DPRD Kaltim

Share this article
Wakil Ketua DPRD Paser H Fadly Imawan memimpin studi orientasi Raperda TJSL ke DPRD Kaltim

TANAH PASER,suarabalikpapan.com-Pansus 1 DPRD Kabupaten Paser dipimpin Wakil Ketua DPRD Paser H Fadly Imawan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kaltim di Samarinda, pada Kamis (4/11/2021). Kunker dalam rangka studi orientasi Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

“Kunker kali ini untuk menggali informasi tentang Raperda TJSL yang sedang dikerjakan  Pansus 1 Raperda DPRD Paser sebelum difinalisasi menjadi Perda,” kata Ketua Pansus 1 Raperda DPRD Kabupaten Paser Abdul Azis, kepada media ini.

Menurutnya, saat ini, DPRD Kaltim telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang TJSL sehingga pihaknya memerlukan referensi serta masukan dari DPRD Kaltim terkait Raperda tersebut.

Anggota Pansus 1 Raperda M Saleh mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah mempunyai Perda No 7 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang di dalamnya menyebutkan nominal atau angka yang ternyata ada regulasi terbaru yang melarang atau tidak boleh menyebutkan besaran CSR yang akan diberikan sebab Perda yang lalu tidak ada turunannya yaitu Perbup.

“Memang ada kelemahannya sehingga jika Perda ini sudah bersifat final maka kami akan mendorong Pemda agar segera membuat Perbup nya dari Perda ini dan memuat sanksi yang lebih tegas lagi kepada perusahaan yang tidak bertanggungjawab akan dana CSR kepada masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan,” ujar Saleh.

Pihaknya juga mendorong Pemerintah Daerah agar segera membentuk tim atau badan pengawas CSR setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda dengan melibatkan tim pengawas satu atau dua orang dari DPRD.

Sementara itu, Tenaga Ahli DPRD  Kaltim Farah Silvia mengatakan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau biasa disebut dengan CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan sebenarnya apa yang dibutuhkan warga sekitar.

“Nah kalau kita menetapkan nilai besaran CSR bisa jadi kebutuhan di lingkungan itu lebih besar dari nilai yang kita terapkan, tinggal dari  Pansus itu sendiri untuk mengaturnya yang mungkin diterapkan di dalam Perdanya sehingga bisa mencukupi kebutuhan yang sebenarnya dikeluarkan oleh perusahaan,” ujarnya.

“Bisa jadi sebuah perusahaan bisa membuat kerusakan lingkungan yang nilainya sangat luar biasa sedangkan Perda yang dibuat nilainya dibawah itu. Jadi saya harap itu bisa menjadi perhatian khusus oleh Pansus dalam membuat Raperda tersebut jikalau di dalam Raperda tersebut mencantumkan nilai besaran CSR, tetapi setau saya hal itu dilarang oleh kementerian jika kita mencantumkan angka besarannya,” terangnya.

Kemudian yang menjadi sangat penting, kata Silvia, jika Raperda ini sudah menjadi Perda maka diharapkan jangan lupa dibuatkan turunan dari perda tersebut yaitu perbup. “Selain itu saya sedikit menginformasikan semenjak adanya Undangan Undang Cipta Kerja dan instruksi Dirjen OTDA mengenai Perda yang terdampak UU Cipta Kerja maka kami inventarisir mana Perda yang masih dapat digunakan dan mana yang harus dicabut dan mana perda yang harus disesuaikan,” terangnya.

Tenaga Ahli DPRD Provinsi Kaltim lain, Tri Nugroho menambahkan, jika Perda ini merupakan inisiatif Pemerintah Daerah memang sangat perlu dibentuk sebuah tim atau badan pengawas sehingga CSR tersebut betul-betul dapat diawasi dan tersalurkan kepada masyarakat sekitar perusahaan tersebut. Ikut serta dalam kunker diantaranya Wakil Ketua DPRD H Fadly Imawan, H Abdul Azis, M Saleh, Ahmad Rafi’i, Arlina, Hamransyah, Edwin Santoso, Umar, Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran M Iskandar Zulkarnain.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *