Kabupaten Paser

Wabup Masitah Pimpin Apel Peringati Bulan K3 Nasional 2023

84
×

Wabup Masitah Pimpin Apel Peringati Bulan K3 Nasional 2023

Share this article
Wakil Bupati Paser Hj Syarifah Masitah Assegaf saat memimpin Apel K3 Nasional Tahun 2023

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Mengingat pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Pemkab Paser menggelar apel peringatan bulan K3 Nasional 2023, yang dipimpin Wakil Bupati Paser Hj Syarifah Masitah Assegaf diikuti pelaku usaha, karyawan, mahasiswa, siswa SMK dan pegawai Pemkab Paser, di halaman Kantor Bupati Paser, Rabu (22/2/2023). 

Wakil Bupati Paser Hj Syarifah Masitah Assegaf mengatakan, apel ini merupakan momentum mengingatkan akan pentingnya K3, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif, pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul, tidak hanya didukung dengan adanya regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan. Tak hanya itu yang tidak kalah penting adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan, termasuk diantaranya membangun budaya K3 yang baik. Ia menilai para pekerja acap kali luput menjaga keselamatan, pada saat melakukan aktifitas pekerjaan.
“Sesungguhnya nikmat selamat dan sehat melalui penerapan budaya K3 yang baik, dapat menghindarkan kita dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, yang pada akhirnya akan terwujudnya pekerjaan layak,” kata Masitah disela-sela kegiatan. Sebagai pekerjaan layak lanjut Masitah, diharapkan dapat memenuhi tiga kondisi seperti tersedia bagi semua orang pada usia produktif tanpa kecuali, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, serta tanpa hambatan gender, selanjutnya semua pekerja terlindungi secara sosial, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal, dan semua pekerja tersalurkan suara dan aspirasinya melalui sistem dialog sosial yang berharkat secara kemanusiaan.
“Kondisi yang dikatakan ideal tersebut seharusnya menjadi komitmen dari semua pemangku kepentingan, sehingga dapat diwujudkan demi kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujarnya.
Sebagai wujud komitmen dari pemerintah kata Masitah, pemerintah menghadirkan pekerjaan layak untuk dimasa depan, yang telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan amanah dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Untuk menindaklanjuti dalam bidang ketenagakerjaan, dari Kementeri Ketenagakerjaan telah menyelesaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan.
“Artinya semua perangkat dalam regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja di sektor formal,” jelasnya Ia juga mengingatkan, hal yang penting  difokuskan bersama-sama adalah masalah kesehatan tenaga kerja, seperti penderita Tuberkulosis (TBC) yang penderitanya cukup tingginya di tempat kerja.
Menurut data WHO Global TBC Report 2021, Indonesia masuk dalam lima besar negara dengan jumlah kasus TBC nomor dua di dunia. Dengan adanya hal tersebut upaya percepatan penanggulangan TBC, untuk mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang penanggulangan TBC  di tempat Kerja, sebagai tindak lanjut amandemen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC. “Manajemen atau penyedia kerja dapat berpartisipasi aktif terhadap penanggulangan TBC di tempat kerja, dimulai dari saat seleksi pekerja, higiene sanitasi di tempat kerja, hingga gotong royong perbaikan perumahan pekerja,”pungkasnya.(sb-06/adv/kominfo-psr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *