by

Wali Kota Rizal Effendi Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suap Dana Perimbangan

-Uncategorized-7 views

Jakarta-Wali Kota Rizal Effendi menjadi kepala daerah kedelapan yang diperiksa komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam kasus dana perimbangan daerah dalam R-APBN Perubahan 2018.
Dikutip dari  tirto.id  (KPK) memeriksa Wali Kota Rizal Effendi dan Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Harisatyaka, Kamis (23/08/2018). Pemeriksaan ini merupakan lanjutan penyidikan kasus dugaan suap mengenai usulan dana perimbangan dalam Rancangan APBN Perubahan 2018.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo, PNS di Kementerian Keuangan) dan AMN (Amin Santono, anggota DPR-RI Komisi XI),” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya.
Wali Kota Rizal Effendi menjadi kepala daerah kedelapan yang diperiksa KPK dalam kasus dana perimbangan daerah ini.
Sebelumnya KPK telah memeriksa tujuh kepala daerah lainnya.
Kasus ini sendiri bermula saat KPK resmi menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono sebagai tersangka korupsi pada 5 Agustus lalu.
Amin bersama tiga tersangka lainnya terlibat dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P 2018.
Amin diduga menerima uang sebesar Rp400 juta saat operasi tangkap tangan di Halim, Jakarta. Sebelumnya, KPK menduga Amin telah menerima uang sebesar Rp100 juta lewat transfer. Uang tersebut merupakan bagian komitmen fee 7 persen atau Rp1,7 miliar dari total fee 2 proyek di Sumedang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp25,850 miliar. Amin dijerat undang-undang tindak pidana korupsi.(sb-1)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *