Kota Samarinda

Wawali Hadiri Pembukaan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang Digelar Kemkum-HAM

161
×

Wawali Hadiri Pembukaan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang Digelar Kemkum-HAM

Share this article
Wakil Wali Kota Samarinda Dr H Rusmadi Wongso menghadiri kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang digelar Kemenkum-HAM dalam rangka edukasi tentang Kekayaan Intelektual di Aston Convention Center Samarinda, Senin (6/2/2023)

SAMARINDA,suarabalikpapan.com- Wakil Wali Kota Samarinda Dr H Rusmadi Wongso menghadiri kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang digelar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) di Aston Convention Center Samarinda,  Senin (6/2/2023). Kegiatan dalam rangka edukasi tentang Kekayaan Intelektual (KI) dengan tujuan agar masyarakat khususnya komunitas UMKM di Kota Samarinda, dapat termotivasi untuk melindungi Kekayaan Intelektualnya sekaligus mampu untuk mengelolanya.

“Samarinda, sejak dekade 1960-an dijuluki dengan “pusat emas hijau”. Predikat ini dilatarbelakangi oleh keadaan alam Samarinda dan sekitarnya, yang memiliki hutan belantara sangat luas, dengan jenis pepohonan yang sangat besar, cocok untuk bahan bangunan dan industri. Samarinda juga memiliki kekayaan dan keindahan alam serta cultural heritage sebagai “bahan baku” ekonomi kreatif,” ucap Rusmadi dalam sambutannya.

Melihat perkembangan perekonomian di Samarinda, kata Rusmadi, pengembangan sektor ini akan menjadi primadona yang mampu menjadi episentrum perekonomian yang potensial untuk dikelola, dalam mendongkrak kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya penyerapan tenaga kerja dalam ekonomi kreatif mampu mengurangi pengangguran, sebab itu masyarakat setempat perlu pendampingan, guna bisa membaca peluang terbaik serta memiliki

pengetahuan yang cukup termasuk diantaranya bagaimana mengajukan hak kekayaan intelektual (HKI) agar kreasi yang dihasilkan menjadi karya original tanpa melanggar kekayaan intelektual orang lain.

“Para pelaku ekonomi kreatif harus memahami pentingnya HKI dalam menjaga keorisinalan ide. Merk, ide, gagasan, dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Rusmadi, perkembangan dunia digital juga baik bagi industri ekonomi kreatif. Namun, ternyata hal ini juga bisa memberikan dampak buruk. Misalnya, untuk subsektor penerbitan yang mengalami pembajakan atau penjualan buku secara ilegal melalui e-commerce.(sb-02/adv/kominfo-smd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *