BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kewajiban pajak, anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Partai Golkar, Dr. H. Yusuf Mustafa, SH, MH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sabtu (20/9/2025) sore.
Kegiatan ini berlangsung di Jalan Balikpapan Baru, Kelurahan Damai Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, dan turut dihadiri oleh anggota DPRD Balikpapan Hj. Suwarni, dua narasumber yakni Drs. H. Sugito dan Drs. Sutarno, serta dimoderatori oleh H. Tadjuddin Nur.
Dalam sambutannya, Yusuf Mustafa menegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu: Membentuk peraturan daerah (Perda), Menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Menurut Yusuf, kegiatan sosialisasi perda seperti ini penting agar masyarakat tidak hanya tahu regulasi saat sudah berlaku, tetapi juga memahami isi serta dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari.
“Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat agar hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak bisa dijalankan dengan benar,” jelas Yusuf.
Dalam pemaparannya, narasumber Drs. H. Sugito menjelaskan ada lima jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yaitu: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Sugito juga menyoroti penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polri, yang kini mulai diberlakukan di sejumlah titik di Balikpapan. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban berlalu lintas sekaligus menunjang efektivitas penarikan pajak.
Sementara itu, narasumber lainnya, Drs. Sutarno, mengingatkan pentingnya segera melakukan balik nama kendaraan setelah proses jual beli. Ia menegaskan, jika kendaraan berasal dari luar daerah dan tidak segera dibalik nama, maka potensi pendapatan pajaknya akan masuk ke daerah asal kendaraan, bukan ke Balikpapan.
“Kalau terjadi pelanggaran atau kecelakaan, yang akan terkena dampaknya adalah pemilik lama. Selain itu, pajaknya juga tidak masuk ke daerah kita,” tegasnya.
Yusuf Mustafa menekankan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat bergantung pada kepatuhan warga dalam membayar pajak. Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif, tidak hanya dalam membayar pajak tepat waktu, tetapi juga memahami mekanisme dan manfaatnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara warga dan para narasumber. Warga tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar pelaksanaan perda pajak dan retribusi daerah, yang dijawab secara lugas oleh para pemateri.(sb-01)
Yusuf Mustafa Sosper Pajak Daerah, Dorong Peningkatan PAD Melalui Kepatuhan Pajak












