
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman mewakili Wali Kota Rahmad Mas’ud membuka Pasar Murah Non Tunai di kawasan Balikpapan Ocean Square (BOS), Senin (11/4/2022).
Arzaedi berharap pasar murah ini bisa mempercepat kegiatan non tunai yang telah dicanangkan 14 Agustus 2014 lalu yang bertujuan untuk menciptakan sistem pembayaran aman, efisien, dan lancar. Sehingga bisa mendorong sistem keuangan nasional. “Namun sampai saat ini belum terlaksana dengan baik. Harapan kami semoga pusat-pusat perbelanjaan Kota Balikpapan sudah saatnya menggunakan non tunai sebagai transaksi pembayarannya,” harap Arzaedi.
Pembayaran non tunai yang digunakan melalui metode Quick Response Indonesia Standard (QRIS), EDC, serta aplikasi Ovo dan Linkaja. “Pasar murah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kota untuk meringankan beban masyarakat. Serta memenuhi kebutuhan bahan pokok saat Lebaran dengan harga murah,” katanya.
Menurut Arzaedi, pihak perbankan sudah siap membantu pelaksanaan pembayaran non tunai. Sehingga dapat mengakselerasi Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). “Kami harap Balikpapan sebagai penyangga IKN harus beranjak ke transaksi non tunai. Pasar murah ini kami peruntukkan untuk kalangan menengah ke bawah, jika mereka sudah menggunakan non tunai, maka diharapkan menengah ke atas juga menggunakan non tunai,” ujarnya sembari menjelaskan bahwa Pasar Murah Non Tunai ini dilaksanakan dimulai 11 hingga 23 April 2022.
Arzaedi menjelaskan, seiring perkembangan teknologi dan informasi, efisiensi dan kecepatan menjadi hal yang utama. Seperti dengan hadirnya sistem atau alat pembayaran non tunai. Kemajuan teknologi memungkinkan transaksi keuangan tak lagi dilakukan secara cash alias menggunakan alat pembayaran non tunai.
Dengan kemudahan bertransaksi, masyarakat kini semakin terbiasa dengan penggunaan alat pembayaran non tunai atau kerap disebut sebagai cashless society. Tapi apa sebenarnya yang dimaksud dengan alat pembayaran non tunai? Secara singkat, alat pembayaran terbagi menjadi dua yakni tunai dan non-tunai. Alat pembayaran tunai, biasa disebut konvensional, adalah pembayaran menggunakan uang kartal seperti uang logam dan kertas. Sebaliknya, alat pembayaran non tunai, adalah mekanisme atau cara bayar transaksi yang tidak lagi memerlukan uang fisik. Contohnya antara lain kartu kredit, kartu debet, cek, hingga yang paling mutakhir adalah uang elektronik atau e-money. (sb-02)












